Berita Belu
Kades dan Bendahara Desa Baudaok Ditahan Jaksa Karena Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Rivo Medelu, S.H melalui Kasi Pidsus, Danny Agusta Salmun, S.H
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Belu menahan kepala Desa Baodaok, Roberthus Ulu, Bendahara Desa Matheus Halle dan ketua TPK desa Agusto Sances. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1 M lebih.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Rivo Medelu, S.H melalui Kasi Pidsus, Danny Agusta Salmun, S.H kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Menurut Danny, tiga orang aparat desa Baodaok sudah ditahan di Rutan Atambua Kamis (5/7/2018) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan ketiganya dinyatakan sehat.
Selanjutnya, ketiga tersangka digiring ke Rutan Atambua untuk menjalani masa tahanan jaksa sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Tim penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk saksi lain dalam kasus tersebut.
Ditanya terkait ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Danny mengatakan, penambahan tersangka tergatung pada perkembangan pemeriksaan para saksi.
Kepala desa dan aparat desa Baudaok terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa selama tiga tahun anggaran yakni, 2015, 2016 dan 2017.
Sesuai hasil perhitungan tim auditor resmi Pemerintah Kabupaten Belu yakni Inspektorat menunjukan, nilai uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum senilai Rp.1.020.000.000 lebih. (*)