Yusril Ihza Mahendra Akan Laporkan Jaksa Agung soal Kasus Dana Pensiun Pertamina

Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akan melaporkan Jaksa Agung dan majelis hakim yang menangani kasus korupsi pensiunan Pertamina.

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra 

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.

Atas temuan ini, Helmi terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hemi terancam 20 tahun hukuman penjara. Adapun, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved