Ini Sekolah yang Terapkan PPDB Online di Kota Kupang, Mau Tahu?

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 secara online terdapat 14 sekolah yang menerapkan PPDB online.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang/Metilde Dhiu
Alo Min 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 secara online terdapat 14 sekolah yang menerapkan PPDB online. Jumlah SMA sebanyak delapan sekolah dan SMK enam sekolah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min, S.Pd, M.M kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (30/6/2018).

Menurut Aloysius, untuk SMA ada delapan sekolah, yakni SMAN 1 sampai dengan SMAN 8. Sedangkan SMK, SMKN 1 sampai SMKN 6.

Baca: Real Count KPU NTT Data 91,73 Persen, Viktor-Josef Masih Belum Terkejar

"Jadi di Kota Kupang ada 14 sekolah yang terapkan PPBD online. PPDB online ini tanpa zonasi karena di Kota Kupang satu zonasi saja," kata Aloysius.

Dijelaskan, untuk NTT, ada 73 sekolah yang menerapkan PPDB online. Selain di Kota Kupang untuk 21 kabupaten lain itu, diterapkan di SMA atau SMK yang ada di dalam ibu kota kabupaten.

"Ini tahun pertama kita terapkan, jadi ketika masih ada kekurangan, tentu akan dibenahi tahun depan. Prinsipnya,anak harus bersekolah, jangan dengan sistem ini kemudian anak tidak bersekolah," katanya.

Dikatakan, untuk di Kota Kupang, jalur umum itu adalah jalur zonasi dan di Kopta Kupang hanya ada satu zona, karena di Kota Kupang ada beberapa SMA maupun SMK yang berada di satu kecamatan.

"Karena ada SMA atau SMK yang jumlahnya lebih dari satu terletak di satu kecamatan, sehingga penerapan zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan jarak dari rumah siswa ke sekolah," katanya.

Dikatakan, untuk jalur umum dengan kuota 70 persen dan jalur khusus hanya 30 persen. Jalur khusus itu bagi siswa yang dengan kategori antara lain, siswa mengulang di sekolah itu, siswa afirmatif, anak kandung dari guru atau pendidik, siswa berprestasi dan siswa tidak mampu serta siswa yatim-piatu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved