Panwaslih TTS Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di12 TPS

Seharusnya satu orang pemilih menerima surat suara untuk Pilgub dan Pilbup, namun yang terjadi, penyelenggara di tingkat TPS memberikan dua surat

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/DIN
Melky Fay 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Panwaslih Kabupaten TTS merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten TTS. PSU dilakukan karena Panwaslih menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

Ketua Panwaslih Kabupaten TTS, Melky Fay yang ditemui pos kupang, Jumat ( 29/6/2018) di ruang kerjanya mengatakan, Panwaslih menemukan ada dugaan pelanggaran yang disebabkan oleh kelalaian penyelenggara di tingkat TPS.

Dimana, yang seharusnya setiap pemilih mendapatkan dua surat suara, masing-masing untuk Pilgub dan Pilbup, namun yang terjadi penyelenggara memberikan dua surat suara Pilgub atau Pilbup kepada satu orang pemilih. Hal ini menyebabkan adanya selisih total suara antara Pilbup dan Pilgub di 12 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

" Seharusnya satu orang pemilih menerima surat suara untuk Pilgub dan Pilbup, namun yang terjadi, penyelenggara di tingkat TPS memberikan dua surat suara Pilgub maupun Pilbup kepada satu pemilih. Sehingga ada pemilih yang hanya menerima dua surat suara Pilgub atau ada juga pemilih yang menerima dua surat suara untuk Pilbup saja," ungkap Melky.

Sebaran 12 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU terdapat di Kecamatan Kota 1 TPS, ?Kecamatan Mollo Utara 1 TPS, Kecamatan Amanuban Tengah 2 TPS, ? Kecamatan Amanuban Timur 4 TPS, Kecamatan? Mollo Barat 1 TPS, Kecamatan ?Fautmollo 2 TPS dan Kecamatan ?Fatumnasi 1.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2018, rekomendasi Panwaslih untuk dilakukan disampaikan ke KPU paling lambat dua hari setelah pemungutan dan perhitungan suara berakhir. Dan Pihak KPU, wajib menindaklanjuti rekomendasi PSU paling lambat empat hari setelah pemungutan suara dilakukan.

" Rekomendasi PSU bersifat wajib untuk dilakukan. Dan KPU di berikan waktu paling lambat tanggal 1 Juli sudah harus selesai melakukan PSU di 12 TPS," tegas Melky.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang mengaku baru menerima lima rekomendasi untuk dilakukan PSU. Usai meneri rekomendasi PSU, KPU akan melakukan pleno untuk memutuskan pelaksanaan PSU.

Untuk surat suara PSU, Ayub mengatakan, KPU telah menyediakan 2000 surat suara untuk pemilihan ulang. Jika masih kurang, KPU Kabupaten TTS akan berkoordinasi dengan KPU Propinsi NTT untuk menyediakan surat suara PIlgub dan berkoordinasi dengan rekanan PT Temprina Gravita Media untuk pengadaan surat suara Pilbup.

" usai terima rekomendasi dari Panwaslih, kita masih harus melakukan pleno untuk memutuskan pelaksanaan PSU di 12 TPS. Untuk logistik surat suara saya rasa tidak ada masalah," ujar Ayub.

Ketika disinggung terkait tudingan ketua Panwaslih Kabupaten TTS, Melky Fay yang menyebut KPU tidak profesional dalam melakukan pemungutan suara, Ayub hanya tersenyum. Dirinya mempersilakan ketua Panwaslih untuk menilai kinerja KPU.

" Itu kan penilaian mereka. Kalau kami sih merasa biasa-biasa saja. Silakan saja menilai," sebutnya.

Ketika disinggung terkait aksi saling mengklaim kemenangan yang dilakukan paket Tahun-Konay dan Naitboho-Kase, Ayub mengatakan, hal tersebut merupakan hak Paslon.

Namun yang pasti, siapa paket yang memenangkan Pilkada TTS akan ditentukan dalam Pleno KPU tingkat Kabupaten pada tanggal 4 hingga 6 Juli mendatang. Dirinya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu Pleno tingkat Kabupaten untuk mengetahui siapa pemimpin baru TTS di lima tahun akan datang.

" Saling klaim itu kan biasa. Saya hanya ingin tegaskan, penentuan pemenang Pilkada TTS akan terlihat dalam pleno kabupaten. Oleh sebab itu, sebaiknya masyarakat bersabar menunggu hasil pleno kabupaten, " himbau Ayub. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved