Tanpa Kantongi Formulir A5, TPS 08 Kolhua Tolak Wajib Pilih Luar Kota Kupang
Dan, sampai pendaftaran ditutup, ada 23 pemilih tambahan yang diakomodir hak pilihnya di TPS 08.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter Pos Kupang.com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, KUPANG---Panitia Pemungutan suara (PPS) TPS 08 Kelurahan Kolhua menolak mengakomodir hak pilih wajib pilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari luar Kota Kupang yang tidak mengantongi Formulir A5 atau surat pindah dari daerah asal.
Akibatnya, ada beberapa pemilih terpaksa tidak menggunakan hak pilihnya.
PPS TPS 08 Kelurahan Kolhua hanya menerima pemilih tambahan dengan E-KTP Kota Kupang . Dan, sampai pendaftaran ditutup, ada 23 pemilih tambahan yang diakomodir hak pilihnya di TPS 08.
Beberapa wajib pilih dari luar Kota Kupang yang ditemui di TPS 08 Kolhua, Rabu siang, mengatakan, seharusnya hak pilih mereka diakomodir dalam Pemilihan Gubernur NTT karena nama mereka ada dalam DPT Pilgub meskipun bukan di Kota Kupang. Namun PPS TPS 08 tidak berani mengambil resiko mengakomodir hak pilih para wajib pilih dari luar Kota Kupang yang tidak memiliki formulir A5.(*)