Jika Tak Punya C-6 Pemlih Gunakan KTP atau Suket

tidak memiliki C 6, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Egy Moa
Juru bicara KPUD Sikka, Fery Soge 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Jurubicara KPU  Kabupaten  Sikka, JK Fery  Soge mengatakan,  bila  ada  pemilih yang tertera  dalam    daftar pemilih   tetap (DPT), tetapi  tidak  memiliki C 6, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau  surat keterangan  (Suket).

Dengan  KTP elektronik  atau Suket, KPPS bisa memastikan yang bersangkutan namanya ada di dalam DPT.

“Jika ada nama di dalam DPT, tetapi  belum punya KTP elektronik atau Suket maka datang ke TPS dengan membawa C6. Karena dengan C6, KPPS memastikan nama  yang bersangkutan terdaftar dalam DPT,” kata  Fery kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (27/6/2018).

Fery menegaskan, jika pemilih  datang ke TPS tidak membawa C6 atau tidak juga membawa KTP elektronik  atau Suket maka yang bersangkutan  tidak bisa memilih.

Demikian jugka,  jika tidak  terdaftar di dalam DPT dan  datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik  atau  Suket sesuai alamat yang tertera didalam KTP elektronik  atau Suket 

“Sampai  pagi ini semua  sudah  siap  100 persen  melaksanakan  Pemilukada.  Kami  harapkan  semua  warga yang punya  hak pilih  datang ke TPS menggunakan  hak politiknya,” imbau  juru bicara  KPU  Kabupaten Sikka,JK  Fery Soge, kepada POS-KUPANG.COM,  Rabu (27/6/2018). (*)

 


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved