Jika Tak Punya C-6 Pemlih Gunakan KTP atau Suket
tidak memiliki C 6, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Jurubicara KPU Kabupaten Sikka, JK Fery Soge mengatakan, bila ada pemilih yang tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak memiliki C 6, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
Dengan KTP elektronik atau Suket, KPPS bisa memastikan yang bersangkutan namanya ada di dalam DPT.
“Jika ada nama di dalam DPT, tetapi belum punya KTP elektronik atau Suket maka datang ke TPS dengan membawa C6. Karena dengan C6, KPPS memastikan nama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT,” kata Fery kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (27/6/2018).
Fery menegaskan, jika pemilih datang ke TPS tidak membawa C6 atau tidak juga membawa KTP elektronik atau Suket maka yang bersangkutan tidak bisa memilih.
Demikian jugka, jika tidak terdaftar di dalam DPT dan datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau Suket sesuai alamat yang tertera didalam KTP elektronik atau Suket
“Sampai pagi ini semua sudah siap 100 persen melaksanakan Pemilukada. Kami harapkan semua warga yang punya hak pilih datang ke TPS menggunakan hak politiknya,” imbau juru bicara KPU Kabupaten Sikka,JK Fery Soge, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (27/6/2018). (*)