Meski Tidak Bisa Bawa KTP, Pemilih Kategori Ini Masih Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Membawa C-6 dan bisa menggunakan hak pilihnya setelah yang bersangkutan identirasnya bisa dipastikan oleh KPPS.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Tinggal sehari lagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti pesta demokrasi pemilihan gubernur NTT yang digelar Rabu (27/6/2018).
Karena itu masyarakat perlu memastikan apakah memiliki hak pilih atau tidak. Sudah terdaftar dalam DPT, atau belum? Memiliki KTP atau belum?
Berikut ini penjelasan Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana sebagai panduan sebelum menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) Rabu (27/6/2018).
Pertama untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT, agar pemilihan berjalan lancar diharapkan bisa membawa serta C6 dan e-KTP.
Akan tetapi jika tidak bisa bawa KTP, pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa C-6 dan bisa menggunakan hak pilihnya setelah yang bersangkutan identirasnya bisa dipastikan oleh KPPS.
Erni Katana menjelaskan pemilih yang mengantongi C6 datang ke TPS sejak Pukul 06.00 sampai Pukul 13.00 wita.
Bagaimana jika terdaftar dalam DPT tapi saat datang ke TPS C6 hilang? Yang bisa dilalukan, kata Erni Katana agar PPS berkoordinasi dengan pengawas untuk memastikan yang bersangkutan ada dalam DPT atau tidak?
Sementara pemilih yang tidak memiliki C6 masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengunakan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Pemilih yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan kependudukan dapat menggunakan hak Pilih setelah Pukul 13.00 wita.
Erni Katana menjelaskan penyelenggara pemilihan memperlakukan e-KTP dan surat keterangan itu sama. Yang mengantongi surat keterangan mereka yang sudah merekam data kependudukan dan fisik KTP-nya belum ada.
Erni Katana mengungkapkan ada dua jenis surat keterangan, ada yang dengan foto dan ada yang tidak. Meski demikian sesuai hasil koordinasi dengan Panwas dan Disdukcapil, karena kedunya berisi data kependudukan maka bisa dilayani untuk lakukan pencoblosan.
Yang tidak bisa dilayani sama sekali, kata Erni Katana yakni pemilih datang ke TPS namanya tidak ada dalam DPT dan tidak membawa e-KTP atau surat keterangan saat ke TPS.
"Kalau tidak ada dalam DPT, tidak bawa KTP maka kita tidak akan layani hak pilihnya karena kita tidak punya dokumen pendukung apakah orang ini orang NTT atau tidak," kata Erni Katana.(*)