Pilgub NTT 2018

Besok Hari Terakhir Laporan Dana Kampanye, Paslon Yang Tak Laporkan Sanksinya Berat

Besok hari terakhir laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilgub NTT, paslon tang tak masukan laporkan bakal kena sanksi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Jemris Fointuna 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Besok hari terakhir laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilgub NTT, paslon tang tak masukan laporkan bakal kena sanksi.

KPU NTT meminta empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur agar segera memasukan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Bagi paslon yang melaporkan,maka dinyatakan gugur.

disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti H.Luturmas Adoe mengatakan, masa kampanye pilgub sudah selesai dengan digelarnya debat ketiga, karena itu, paslon harus melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Baca: Tak Disangka-Sangka, Inilah 9 Manfaat Kopi Bagi Kesehatanmu, Kamu Wajib Tahu

Baca: Banyak Manfaat Kesehatan Setelah Minum Kopi, Tapi Jika Jantungmu Berdebar, Waspada

"Sesuai jadwal, besokinggu (24/6/2018),merupakan batas waktu penyerahan LPPDK di KPU .Penyerahan ini dimulai pukul 08.00-18.00 Wita ."Jika terlambat melaporkan maka paon iti bisa didiskualifikasi," kata Maryanti, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM,  Sabtu (23/6/2018).

Maryanti menjelaskan, selama kampanye paslon tentu menggunakan dana kampanye, sehingga permu melapor sumber penerimaan dan juga penggunaan dana tersebut.

Sementara Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, S.H meminta pasangan calon (paslon) untuk segera melaporkan LPPDK paling lambat, Minggu (24/6/2018).

Baca: 14 Hal Ini Bisa Membuat Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Apa Saja Itu?

Baca: Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Begini Cara Mengatasinya, Ladies, Gampang Loh

Thomas menyampaikan hal ini pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tingkat Provinsi pada Pilgub NTT yang berlangsung di Swiss Belinn Kristal, Sabtu (23/6/2018).

Menurut Thomas, pelaporan LPPDK untuk paslon gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi diserahkan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ‎ di laporkan ke KPU kabupaten dan kota.

"Kita akan kawal pada hari pelaporan LPPDK di KPU NTT," kata Thomas.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna mengatakan, Bawaslu NTT sudah menyurati tim paslon dan paslon ‎LPPDK.

Baca: Ladies, Buang Air Kecil Sebelum Berhubungan Intim Bisa Membahayakanmu, Lalu Kapan?

Baca: Ini Waktu Terbaik Untuk Berhubungan Intim dengan Pasanganmu

"Besok harus masukan LPPDK, maka kalau tidak maka akan didiskualifikasi, karena masuk dalam ranah pelanggaran administratif," kata Jemris.

Dikatakan, selama ini orang takut pada sanksi pidana yang indentik dengan penjara atau kurungan, tapi sebenarnya sanksi administasi asdalah sanksi yang paling berat, karena jika belum memasukan LPPDK maka paslon tersebut akan didiskualifikasi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved