Minggu, 26 April 2026

Komisi II DPRD NTT Akan Masukan Item Perlindungan Wisatawan Terhadap Kasus Amoral

Komisi II DPRD NTT sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pariwisata dan perlindungan wisatawan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi II DPRD NTT sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pariwisata dan perlindungan wisatawan.

Dalam penggodokan, Komisi II akan memasukan item perlindungan wisatawan dari kasus-kasus amoral termasuk pelecehan seksual.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Ir. Oswaldus, M.Si kepada POS- KUPANG.COM, Jumat (22/6/2018).

Baca: Ini 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati

Menurut Oswasldus, sejak masa persidangan lalu, Komisi II DPRD NTT sudah melakukan rapat dengan mitra terkait, yakni Dinas Pariwisata NTT untuk membahas tentang Ranperda Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan.

"Kami memang sedang bahas ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan. Tentu kasus di Labuan Bajo ini akan jadi perhatian DPRD NTT sehingga kami akan masukan item perlindungan wisatawan dari kasus-kasus pelecehan seksual dan amoral lainnya," kata Oswaldus.

Dia menjelaskan, rapat penggodokan ranperda inisiatif itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu bersama mitra dan pakar terutama untuk analisis akademik sehingga dalam sidang pekan depan sudah bisa dihabas secara lengkap dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Memang yang sudah dibahas adalah perlindungan wisatawan dari kejadian-kejadian alam dan bencana, namun dengan kasus di Labuan Bajo, maka kita akan lihat supaya masukan satu item pada pasal perlindungan supaya ada regulasi yang mengatur soal wisatawan yang terkena masalah seperti masalah amoral atau pelecehan," katanya.

Oswaldus juga mengakui, kasus yang menimpa Wisman asal Perancis di Labuan Bajo sangat biadab sehingga secara partai dan lembaga DPRD mengutuk keras perbuatan itu.

Dia juga mengatakan, kasus itu sungguh mencoreng nama NTT khususnya bidang pariwisata, karena itu, perlu diusut sampai tuntas.

"Kita sangat dukung proses hukum agar disusut sampai tuntas. Karena kasus ini perlu ada penyelesaian agar dapat mengembalikan kepercayaan dunia terhadap pariwisata NTT," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved