Breaking News

Teror Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Mei 2018. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) ini, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Baca: Tahun Ini Dinas Perhubungan Manggarai Timur Pasang 17 Lampu Penerangan Jalan di Borong

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati.

Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved