PPDB 2018 Tinggal Beberapa Hari Lagi. Simak Yuk, Ini Mekanisne Seleksinya

Seleksi PPDB dengan mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kecamatan untuk kabupaten dan zonasi batas wilayah kota khusus untuk Kota Kupang

Penulis: Lexy Manafe | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/YENI RAHMAWATI
Suasana verifikasi PPDB di SMPN 2 Kupang, Senin (10/7/2017). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Lexy Manafe

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang disahkan pada 23 Mei 2017, dengan nomor 422/64/Pend/2018, tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dan SLB tahun pelajaran 2018/2019, maka mekanisme PPDB dibagi menjadi dua yaitu zonasi dan jalur khusus.

PPDB dengan Mekanisme Zonasi sebanyak 70 % dari daya tampung sekolah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Seleksi PPDB dengan mekanisme zonasi dilakukan berdasarkan zonasi kecamatan untuk kabupaten dan zonasi batas wilayah kota khusus untuk Kota Kupang dan ibukota kabupaten dan pendaftaran ditutup setelah mencapai kuota yang telah ditetapkan tanpa melakukan seleksi;

Baca: Aktor Pendatang Baru Jefri Nichol Punya Aturan Ini Jika Diajak Main Film Layar Lebar

b. Batasan zonasi batas wilayah untuk Kota Kupang dan Ibukota kabupaten diatur sebagai berikut:

1) Zona 1 adalah jarak antara tepat tinggal dengan sekolah maksimal 3 (tiga) km;
2) Zona 2 adalah jarak antara tempat tinggal dengan sekolah maksimal 5 (lima) km;
3) Luar Zona adalah jarak antara tempat tinggal dengan sekolah lebih dari 5 (lima) km;
c. Khusus SMK, penilaian kriteria khusus sesuai dengan kompetensi keahlian diatur satuan pendidikan masing-masing.

Selanjutnya, PPDB dengan mekanisme Jalur Khusus dilaksanakan dengan kuota sebanyak 30 % dari daya tampung sekolah yang diperuntukan untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik, anak kandung dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah tersebut, berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua, siswa afirmasi
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Prestasi akademik, nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 70;

b. Prestasi non akademik, minimal tingkat kabupaten/kota;

c. Calon peserta afirmasi yaitu Peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia;

d. Peserta didik yang orang tuanya memiliki kemampuan ekonomi rendah, dibuktikan dengan Kartu Perlindungan Sosial (KPS);

e. Anak kandung dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan di sekolah tersebut, dibuktikan dengan akta kelahiran yang asli;

f. Peserta didik yang dinyatakan diterima untuk jalur khusus ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved