Kisah di Balik SP3 Kasus-kasus yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

Penghentian kasus Chat WhatsApp berkonten pornografi berawal dari permintaan resmi dari pengacara lewat surat.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
kolaseine
Habib Rizieq Shihab dan Firza 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ini adalah kasus kedua yang dihentikan penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi dari pengacara lewat surat.

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, Prabowo (Instagram)
Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, Prabowo (Instagram) (KOMPAS.COM)

Baca: Pasanganmu Belum Bisa Move On Dari Mantannya, Lihat Saja 5 Tanda Ini Padanya

Baca: Jerawatan? Ini Ciri-ciri Sudah Terinfeksi Plus Cara Mengatasinya

Setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

Hasil gelar perkara, penyidik merasa belum cukup bukti lantaran hingga saat ini belum ditangkap orang yang mengunggah konten pornografi tersebut.

"Ini semua kewenangan penyidik.

Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal, Minggu (17/6/2018).

Kasus ini bermula pada akhir Januari 2017.

Saat itu, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca: Panwas SBD Klaim Pengawasan Tidak Akan Kendor, Meski Ada Upaya Melumpuhkan Mereka

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.

Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.

Para tokoh nasional sempat menemui Rizieq di Arab Saudi.

Hingga saat ini, ia belum kembali ke Indonesia.

Memohon rekonsiliasi Pada Mei 2017, Rizieq sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Permohonan itu juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Cuaca Aktual Penerbangan di Bandara Eltari Kupang Hari Ini Berawan

Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta.

Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

Bertemu Jokowi Para ulama alumni 212 sempat bertemu Presiden Joko Widodo pada April 2018 lalu.

Dalam pertemuan di Istana Bogor, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi.

Salah satunya, seperti yang dialami Rizieq Shihab.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq.

"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3.

Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan saat dikonfirmasi pada 27 April 2018 lalu.

Baca: Hari Ini, KPU Kabupaten TTS Selenggarakan Debat Putaran II Pilkada TTS

Habib Rizieq konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017), sebagai saksi untuk laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Habib Rizieq konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017), sebagai saksi untuk laporan Sukmawati Soekarnoputri. (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Meski demikian, menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut.

Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Penodaan Pancasila Kasus chat WhatsApp itu bukan satu-satunya perkara hukum yang melibatkan Rizieq.

Dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan Pancasila dan Bung Karno.

Baca: Unggah Foto Ketua Panwaslu Makan Bersama Paslon, Panwaslu Lapor Pengunggah ke Polisi

Dia menilai, ceramah Rizieq yang diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, telah melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang merumuskannya.

Ceramah itu terekam dalam video yang sudah beredar dua tahun lalu.

Sukmawati melaporkan Rizieq di Bareskrim Polri. Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Namun, pada 4 Mei 2018, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq diberhentikan.

Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab.(Akhdi martin pratama)

Berdasarkan Permohonan Pengacara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat mesum yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," ujar Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Ia mengatakan, setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," sebutnya.

Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Tak lama setelah penyelidikan, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhambat karena Rizieq tak memenuhi panggilan polisi lantaran berada di Arab Saudi.

Hingga kini, ia belum kembali ke Indonesia. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga "Chat WhatsApp" yang Berujung Dihentikan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved