Sindikat Pencurian HP di Kupang Dibekuk Aparat Polsek Kelapa Lima
Anggota sindikat pencurian telepon genggam (HP) di Kupang dibekuk unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Lima Kepolisian Resort Kupang Kota
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Anggota sindikat pencurian telepon genggam (HP) di Kupang dibekuk unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Lima Kepolisian Resort Kupang Kota, Jumad (8/6/2018).
Anggota sindikat ini terdiri dari DB (17) yang berprofesi sebagai tukang ojek, SL (19) dan JN (19) yang berprofesi sebagai sopir serta JD (17) seorang pengangguran.
Baca: Pengunjung Minta Petugas Selalu Rutin Bersihkan Pantai Wisata Londalima
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto SH dalam rilisnya kepada wartawan Selasa (12/6/2018) malam, menyebutkan, sindikat ini telah melakukan pencurian telepon genggam (HP) sebanyak 31 kali di waktu dan tempat berbeda di Kota Kupang.
Pencurian spesialis HP ini dilakukan di kost di beberapa wilayah, seperti daerah Pasar Oesapa, daerah Oepura, daerah Kayu Putih, daerah Naikolan, daerah Bimoku, Belakang Kampus Undana serta Perumahan Alak.
Mereka juga menyasar rumah di wilayah Perumnas Kelurahan Nefonaek dan terminal Kupang serta terminal Oepura.
Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Kelapa Lima Kota Kupang. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti HP yang belum dijual.
Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)