DPRD NTT Kawal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
intinya dalam PPDB itu harus ada jaminan setiap tamatan SMP dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, yakni ke SMA dan SMK.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM/KUPANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT akan mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pengajaran 2018/2019 di tingkat SMA/SMK.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto, S.E,M.M kepada Pos Kupang, Senin (11/6/2018).
Menurut Jimmi, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan mitta dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT agar dalam PPDB harus berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 162/ KEP/HK/2018 tentang PPDB.
"Jadi kita sudah lakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan ,bahkan beberapa waktu lalu, sudah ada talk show bersama dalam membahas PPDB. Karena itu, kita minta agar Dinas Pendidikan harus kontrol semua sekolah supaya ikut juknis dan SK Gubernur NTT," kata Jimmi.
Dia menjelaskan, pada intinya dalam PPDB itu harus ada jaminan setiap tamatan SMP dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, yakni ke SMA dan SMK." Jadi kami akan kawal proses PPDB tahun ini," katanya. (*)
Baca: Ini Lho, Peningkatan Penerbangan, Penumpang dan Kargo Jelang Lebaran di Bandara El Tari