BREAKINGNEWS: Ini Kepala Kusnawi Bani yang Dipenggal Lalu Dibawa ke Kantor Desa

Korban dipenggal kepala hingga putus dengan motif dugaan masalah tanah. Kepala korban dibawa ke Kantor Desa Nekmese sebelum ketiga pelaku diamankan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Ilustrasi
Pisau 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Edi Hayong

POS KUPANG.COM, BABAU - Kasus pembunuhan sadis terjadi di RT 12/RW 006, Dusun III, Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 08.30 Wita.

Korban atas nama, Kusnawi Bani (73) dibunuh secara keji oleh tiga pelaku, Stefanus Ora,( 48), Kalvin Ora (23), Gayon Ora (20) warga RT 12/ RW 006, Dusun III Desa Nekmese Kecamatan. Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

Korban dipenggal kepala hingga putus dengan motif dugaan masalah tanah. Kepala korban dibawa ke Kantor Desa Nekmese sebelum ketiga pelaku diamankan polisi dan kini mendekam di Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Simson Amalo, S.H, dalam keterangan pers yang dikirim ke Pos Kupang, Sabtu (9/6/2018), menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut Simson, berawal pada Sabtu tanggal 9 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 wita pelaku, Stefanus Ora datang ke rumah kepala desa untuk memberitahukan bahwa pelaku akan membangun rumah di tanah yang di klaim milik korban dan pelaku.

Kepala desa menolak untuk memberikan izin kepada pelaku untuk membangun di tanah tersebut menggunakan dana bantuan karena tanah itu sedang bermasalah.

Kemudian pelaku mengatakan akan tetap membangun di tanah tersebut dan saat itu pelaku memutuskan untuk pulang dan kepala desa menuju ke kantor desa.

Setelah sampai di rumah, pelaku bersama dua ( 2 ) orang anaknya atas nama, Kalvin Ora dan Gayon Ora menemui korban di belakang rumah korban.

Pelaku marah - marah kepada korban sambil menanyakan tentang tanah yang akan digunakan pelaku untuk pembangunan rumah bantuan dari pemerintah daerah Kabupateb Kupang.

Secara tiba-tiba 2 pelaku mengambil sebatang kayu hendak memukul korban namun pelaku membuang kayu tersebut dan langsung mencekik leher korban sehingga kedua anak pelaku turut serta membantu melakukan pemukulan terhadap korban secara berulang kali.

Selanjutnya pelaku tanpa di duga mengambil sebilah parang yang dibawa oleh pelaku yang disisipkan di bagian pinggangnya dan langsng memotong korban korban secara berulang kali pada bagian leher dan wajah sehingga korban terjatuh ke tanah dan pelaku tetap memotong leher korban sampai putus dari bagian tubuhnya.

Selanjutnya, jelas Simson, pelaku bersama anaknya Kalvin Ora mengambil kepala korban yang telah terlepas dari badannya dan membawa kepala korban menggunakan sepeda motor menuju Kantor Desa Nekmese yang berjarak sekitar 300 meter dari TKP.

Sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku dan anaknya, Kalvin Ora tiba di Kantor Desa Nekmese sambil membawa kepala korban kemudian pelaku membawa kepala korban dan disimpan di dalam Kantor Desa Nekmese.

Pada saat itu di Kantor Desa Nekmese terdapat beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut dan Pelaku mengatakan kepada para saksi bahwa, _" Saya sudah kasih mati geng Nekmese ".

Atas kejadian tersebut maka salah satu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Amarasi Selatan kemudian meneruskan kejadian itu ke Polsek Amarasi maupun Polres Kupang.

Sekitar pukul 11.00 wita, piket fungsi Polres Kupang dan Siaga Mako yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Kupang, AKP Mateus Cono, SH dan Kasat Reskrim Iptu Simson Amalo, SH dan Kspkt, .Ipda Anderas Besi dan Kasi Propam, Ipda I.Nyoman Sarjana menuju TKP dan selnjutnya unit identifikasi melakukan olah TKP dan unit intelkam melakukan pulbaket.

Pada pukul 13.10 wita, jenazah korban dibawa menggunakan mobil ambulance Puskesmas Amarasi Selatan menuju RSUD Naibonat guna pemeriksaan oleh timmedis.

Pad pukul 17.00 Wita jenazah korban di pindahkan ke rumah sakit Drs. Titus Uly guna di mintakan visum .

Adapun barang Bukti yang diamankan, satu buah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm dengan lebar 9 cm dengan noda darah di seluruh bagian parang tersebut. Pakaian yang di pakai oleh pelaku saat melakukan pembunuhan dengan noda darah pada pakaian tersebut.

Menurutnya, kejadian pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa dendam pelaku terhadap korban terkait permasalah tanah yang rencananya akan digunakan oleh pelaku utk pembangunan rumah bantuan dari pemerintah daerah.

Bahwa tanah tersebut diklaim oleh kedua belah pihak baik pelaku maupun korban adalah miliknya dan kejadian tersebut sebelumnya telah berulang kali di lakukan mediasi oleh Kepala Desa namun tidak ada titik temu.

Tanah tersebut sertifikat kepemilikan belum jelas dan di dlam tanah tersebut terdapat pohon kayu jati yang dulunya di tanam secara bersama-sama oleh korban dan pelaku. Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga yg mana pelaku memanggil korban sbg Ba.I ( neneknya ).

Pelaku utama an: Stefanus Ora langsung menyerahkan diri ke mapolsek amarasi yang di antar oleh saksi .Frenhky Ora

sedangkan kedua pelaku lainnya, Kalvin Ora dan Gayon Ora mengamankan diri di rumh mereka dan selanjutnya menuju ke rumah Ketua RT 12, Robertus Bani sebelum di amankan oleh tim Buser Polres Kupang.(*)

Baca: Hanya 4 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosa Murid SD, Kaki Pelaku Ditembak

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved