Pelaku Curanmor Paling Disegani di Kota Kupang Buat Pengakuan Mengejutkan, Begini Kisahnya
HT membuat pengakuan yang mengejutkan. Ia pernah menjadi bagian jaringan pencurian kendaraan bermotor yang disegani di Kota Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
Pria yang sebelumnya berdomisili di Sikumana ini mengaku tidak menargetkan sepeda motor tertentu atau milik orang tertentu. Biasanya aksi yang dilakukan terjadi ketika berhadapan dengan kesempatan yang mereka pertimbangkan mampu mereka taklukkan.
Baca: Diajak Mesum dan Dikirimi Gambar Kelamin Oleh Teman FB, Begini Jawaban Mahasiswi Kupang
HT mengatakan, uang yang mereka peroleh dari penjualan sepeda motor curian biasanya digunakan untuk minum minuman beralkohol, judi dan senang-senang dengan perempuan. "Kami selalu pakai uang itu untuk mabuk, judi dan perempuan," ujarnya.
Ando N (20), Napi kasus curanmor lainnya, punya kisah berbeda. Ia menuturkan, suatu sore di tahun 2017, tiba-tiba beberapa anggota Buser Polres Kupang Kota mendatangi tempat usahanya di daerah Kanaan, Kelurahan Kuanino.
"Beta (saya) bingung. Polisi datang langsung bawa beta ke Resta," ujar Ando, yang sebelumnya sempat merantau ke Malaysia.
Ando yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut diminta untuk mengikuti polisi ke Mapolres Kupang Kota. Belakangan baru Ando tahu bahwa ia ditangkap karena membeli satu unit sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Baca: Mahasiswi Ini Marah saat Teman FBnya Kirim Gambar Ini. Eh, Malah Ngajak Mesum
Ando mengaku membeli sepeda motor Honda Revo yang dijual murah oleh seorang rekannya seharga Rp 3 juta. Selain mendapatkan sepeda motor, Ando juga diberi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurutnya, Honda Revo yang ia beli sudah beberapa kali berpindah tangan. Ia merupakan orang kedelapan yang membeli.
Ando tidak tahu Honda Revo merupakan barang curian. Yang dia tahu, sepeda motor diambil di daerah Bolok, Kabupaten Kupang.
Ando berencana setelah puas menggunakannya, menjual lagi sepeda motor tersebut. Tentunya dengan harga yang lebih mahal. Baginya keuntungan dari penjualan itu tergolong besar.
Selain Honda Revo, Ando juga membeli sepeda motor Suzuki Thunder, dan beberapa sepeda motor pada waktu yang tidak bersamaan.
Baca: Duh! 76.206 Wajib e-KTP di Kota Kupang Belum Melakukan Perekaman
Ando dihukum tiga tahun penjara dengan tuduhan menjadi penadah dan turut bekerja sama dalam aksi pencurian sepeda motor.
Oktavianus juga terlibat curanmor. Ia divonis bersalah karena melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion pada tahun 2017.
Pria 32 tahun ini menjual sepeda motor yang ia pinjam dari seorang kerabatnya melalui perantaraan seorang mahasiswa Universitas Timor (Unimor) asal Timor Leste.
Mahasiswa yang ia kenal karena indekos di rumah pamannya di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU itu menghubungkan Oktavianus dengan pembeli dari Timor Leste.
Ketika terjadi deal harga, mahasiswa itu meminta Oktavianus membawa sepeda motor ke Kefamenanu, kemudian bersama-sama menemui calon pembeli di daerah perbatasan.
Baca: Grace Natalie Dituding Selingkuh dengan Ahok Demi PSI? Ini Foto-foto Cantiknya