Sebelum Dibunuh dan Dimasukan ke Dalam Karung, Bocah Grace Alami Tindak Pelecehan Ini
Sebelum dibunuh dan dimasukan ke dalam karung, bocah Grace mengalami tindak pelecehan ini. Sangat tega pelakunya.
Belum diketahui apakah pelaku menyetubuhi korban sesudah atau sebelum membunuh.
Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan kalau RI didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya.
Baca: Lihat Hasil Karya Seni Mimi Choi Bikin Merinding, Dijuluki Penyihir Riasan
Baca: 5 Zodiak yang Sangat Filosofis, Memikirkan Segala Sesuatu Sampai Mendalam, Orang Lain Tak Bisa
Baca: Sudah Angkat Tangan, Perawat Razan Najjar Tetap Ditembak Tentara Israel, Apa Yang Terjadi?
3. Mulut Disumpal Kain
Dari informasi yang diperoleh TribunnewsBogor.com, pelaku sempat menyumpal mulut korban dengan menggunakan kain.
Hal itu dilakukan usai pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga kehabisan nafas.
Usai tewas karena kehabisan nafas, pelaku membawa tubuh korban keluar rumah dan memasukannya ke dalam karung.
4. Dakwaan Alternatif
Bambang mengatakan bahwa RI didakwa dakwaan alternatif.
Diantaranya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
5. Keluarga Korban Mengamuk
Dari pantauan TribunnewsBogor.com sejumlah aparat kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat selama prosea persidangan berlangsung.
Beberapa petugas polisi tampak berjaga hampir di setiap sudut kantor PN Cibinong.
Begi juga beberapa kerabat dan keluarga korban tampak menunggu persidangan di halaman Kantor PN Cibinong.
Namun, saat pelaku RI selesai sidang, pihak keluarga korban langsung berusaha menghampiri pelaku.