Pengadilan Negeri Larantuka Menyapa Para Pelajar SMA di Kota Larantuka
mengamati jumlah perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap Anak di Flores Timur sejak 2016 sampai 2017, mengalami tren peningkatan
Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Larantuka Flores Timur menyosialisasikan kepada para pelajar SMA di Kota Larantuka tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual.
Sosialisasi yang menghadirkan pelajar SMAK Frateran Podor, SMKN 1 Larantuka dan SMAK St Fransiskus Asisi Larantuka itu digelar ruang sidang utama PN Larantuka Kamis (31/5/2018).
Hadir bersama para pelajar, guru dna kepala sekolah mereka masing-masing. PN Larantuka juga mengundang Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Flores Timur.
Humas PN Larantuka Marcelino Gonzales kepada POS-KUPANG.COM Kamis (31/5/2018) menjelaskan sosialisasi ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepedulian para hakim dan calon hakim di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap generasi muda Flotim.
PN Larantuka setelah mengamati jumlah perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap Anak di Flores Timur sejak 2016 sampai 2017, mengalami tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak.
Pengadilan Negeri Larantuka per tahun 2016 telah mengadili 13 perkara kekerasan seksual terhadap anak. Angka ini kemudian meningkat pada tahun 2017 menjadi 15 perkara.
Dan sampai bulan Mei 2018 perkara kekerasan seksual terhadap anak yang masuk sudah mencapai 13 perkara dan kemungkinan akan meningkat hingga bulan Desember 2018.
"Kesempatan sosialisasi ini disampaikan beberapa materi penting terkait ketentuan hukum perlindungan anak yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak," kata Marcelino.
Marcelino menyebutkan nara sumber yang menyampaikan materi kepada anak yakni Bagus Sujatmiko, S.H. dan Tigor Hamonangan Napitulu S.H. sebagai calon hakim.
Materi tersebut meliputi sejarah perlindungan anak di Indonesia, aspek hukum terkait anak sebagai korban/pelaku, serta kiat-kiat menghindari kejahatan seksual anak.
Sebagai hasil diskusi bersama siswa, didapatkan kesimpulan bahwa tindak pidana seksual anak terjadi karena faktor globalisasi dan kurangnya perhatian dari orang tua serta lingkungan tempat tinggal.
Forum sosialisasi ini juga menyepakati isu kekerasan dan perlindungan anak merupakan persoalan serius. Karena itu pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat harus memperhatikan masalah ini.
Tambah Marcelino sosialisasi ini juga melahirkan komitmen bersama untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak di Flores Timur.
Marcelino juga menyayangkan kegiatan penting untuk masa depan anak dan pelajar Flotim itu tidak dihadiri oleh Dinas PKO Flores Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/larantuka_20180601_115006.jpg)