Dugaan Pelanggaran Kampanye di TTU Sudah Dilimpahkan ke KPU

Setelah asdanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon no urut 3 itu, Panwaskab TTU langsung melakukan klarifikasi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dugaan Pelanggaran Kampanye di TTU Sudah Dilimpahkan ke KPU
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jubir Bawaslu NTT, Jemris Fointuna

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Panitia Pengawas (panwas) Kabupaten TTU telah merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran kampanye dari Paket Calon gubenur dan wakil gubernur NTT, Benny K Harman (BKH)- Benny A Litelnon di Kabupaten TTU ke KPU TTU.

Hal ini disampaikan Kordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna ketika Pos Kupang, ‎Rabu (30/5/2018).

Jemris dikonfirmasi soal penyelesaian kasus dugaan pelanggaran kampanye Paket Harmoni di Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

‎Menurut Jemris, setelah asdanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon no urut 3 itu, Panwaskab TTU langsung melakukan klarifikasi.

"Klarifikasi sudah selesai dilakukan dan hasilnya telah ditekomendasikan oleh Panwaskab TTU ke KPU TTU untuk ditindaklanjuti," kata Jemris.

Dia mengakui,setelah adanya klarifikasi, maka Panwaskab TTU akan membuat rekomendasi.

"Jadi sejak pekan lalu sudah ada rekomendasi dan apabila dalam tempo tujuh hari rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti KPU, maka KPU akan dikenakan sanksi kode etik," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved