Pilgub NTT, Bawaslu NTT Ingatkan Paslon dan Tim Kampanye Soal Saksi di TPS
Sesuai PKPU saksi paslon itu satu orang di dalam TPS dengan membawa surat mandat atau surat tugas
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) dan tim kampanye agar memperhatikan soal aturan mengenai saksi yang akan ditempatkan di TPS.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Pos Kupang, Senin (28/5/2018).
Menurut Jemris, sesuai regulasi yang ada, maka setiap paslon hanya boleh menyiapkan saksi untuk di TPS maksimal dua orang saksi. "Dari dua orang itu harus bawa surat mandat atau surat tugas," kata Jemris.
Dijelaskan, saksi paslon di TPS Maksimal Dua orang per TPS.
"Sesuai PKPU saksi paslon itu satu orang di dalam TPS dengan membawa surat mandat atau surat tugas. Kami berharap para paslon merekrut saksi yang bertanggungjawab," katanya.
Dikatakan, saksi itu adalah saksi yang berasal dari TPS setempat bukan dari luar TPS. "Saksi itu ikuti proses sejak TPS dibuka sampai perhitungan suara selesai. Bahkan saksi juga ikut dalam mengawal pergeseran kotak suara sampai ke PPK," ujarnya. (*)