Pilgub NTT, Bawaslu NTT Ingatkan Paslon dan Tim Kampanye Soal Saksi di TPS

Sesuai PKPU saksi paslon itu satu orang di dalam TPS dengan membawa surat mandat atau surat tugas

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Jemris Fointuna 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) dan tim kampanye agar memperhatikan soal aturan mengenai saksi yang akan ditempatkan di TPS.

‎Hal ini disampaikan Koordinator‎ Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Pos Kupang, Senin (28/5/2018).

Menurut Jemris, sesuai‎ regulasi yang ada, maka setiap paslon hanya boleh menyiapkan saksi untuk di‎ TPS maksimal dua orang saksi. "Dari dua orang itu harus bawa surat mandat atau surat tugas," kata Jemris.

‎Dijelaskan, saksi paslon di TPS Maksimal Dua orang per TPS.

"Sesuai PKPU saksi paslon itu satu orang di dalam TPS dengan membawa surat mandat atau surat tugas. Kami berharap para paslon merekrut saksi yang bertanggungjawab," katanya.

Dikatakan, saksi itu adalah saksi yang berasal dari TPS setempat bukan dari luar TPS. "Saksi itu ikuti proses sejak TPS dibuka sampai perhitungan suara selesai. Bahkan saksi juga ikut dalam mengawal pergeseran kotak suara sampai ke PPK," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved