KPU Tetap Tolak Eks Koruptor Maju Caleg pada Pileg 2019. Baik Caleg DPR RI Maupun DPRD

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG/MARIA ENOTODA
Ketua KPU RI Arif Budiman beserta jajaran seusai Rakornas KPU RI di Hotel Aston Rabu 13/9/2017 

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Standar Ganda
Wahyu Setiawan juga mengungkapkan adanya standar ganda dari Komisi II DPR dalam menyikapi larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Baca: Jadwal Imsyakiah dan Subuh untuk Kupang dan Kota-kota Lain di Indonesia

Ia mengaku heran dengan sikap Komisi II yang keberatan dengan rancangan Peraturan KPU soal larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri jadi anggota DPR ataupun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Padahal, aturan yang sama sebelumnya juga sudah disetujui Komisi II untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Uniknya adalah, kenapa Komisi II meloloskan untuk DPD. Peraturan KPU untuk DPD itu syaratnya sama sudah diloloskan dan tidak ada persoalan," kata Wahyu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

"Tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR, itu kok lebih bersikap (menolak)," tambah dia.

Wahyu mengaku sengaja mengungkap standar ganda yang diterapkan oleh Komisi II DPR ini agar publik yang menilai. Ia mempersilakan publik untuk menilai.

"Ini publik harus tahu ada apa," kata Wahyu.

Meski demikian, Wahyu percaya semua pihak berkomitmen memberantas korupsi.

Ia juga yakin, semangat partai juga begitu.

"Kenapa tidak didukung saja KPU (membuat aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg)," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat menginginkan tokoh yang bersih. Apalagi, tahun depan adalah pemilihan legislator dan presiden. '

"Semuanya berkomitmen memberantas korupsi," ucapnya.

Dukungan KPK

Sebelumnya, niatan KPU untuk mencegah eks napi kasus korupsi ini mendapat dukungan dari KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved