BEJAT! Siswi SMP ini Disetubuhi Empat Pemuda di Sebuah Rumah. Warga Curiga Lalu Grebek

Dari lokasi kejadian, aparat polsek slahung mengamankan satu buah sepeda motor, dua handphone dan baju dalam milik korban.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
ilustrasi 

POS-KUPANG.COM|PONOROGO - Gara-gara menyetubuhi seorang siswi SMP, empat pemuda Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masuk bui.

empat pemuda itu diamankan setelah tertangkap basah menyetubuhi SRN (15) di salah satu rumah pelaku di Desa Menggare, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jumat (26/5/2018).

Kapolsek Slahung, AKP Paidi yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/5/2018) menyatakan, keempat pelaku SP (21), ZA (20), DH (20) dan AH (18) ditangkap setelah warga mengetahui aksi bejat mereka.

Baca: WOW! 152 juta Warga Indonesia Akan Menggunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2018

"Empat pemuda itu digerebek warga saat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.

Warga curiga lantaran sudah larut malam masih ada aktifitas di dalam rumah," ujar Paidi.

Warga kemudian menyerahkan empat pemuda itu ke polisi.

Baca: Persija Kandaskan Persipura, Madura United-Persebaya Berbagi Poin

Para pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Slahung.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah sepeda motor, dua handphone dan baju dalam milik korban.

Empat tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Disetubuhi Instruktur Renang

Polresta Surakarta mengamankan seorang instruktur renang, Deni Taufik W alias Taufik (30), karena diduga menyetubuhi anak asuhnya, RR (16), warga Wonogiri, empat kali.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan warga RT 002 RW 007, Desa Medegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, di Hotel Mawar Indah, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan (persetubuhan) itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali di hotel," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018).

Baca: Polisi Pastikan Puncak perayaan Tri Suci Waisak 2562 di Candi Borobudur Bebas Ancaman Terorisme

Awalnya tersangka dan korban bertemu di sebuah klub renang di Solo tahun 2012.

Seringnya bertemu membuat tersangka dan korban menjalin asrama. Padahal, tersangka sudah mempunyai istri yang sedang mengandung anak kedua.

Tersangka memanfaatkan kesempatan saat korban RR mengikuti kejuaran renang di Manahan, Solo, Sabtu (24/3/2018).

Seusai mengikuti kejuaran renang, korban beristirahat di Hotel Mawar Indah, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Benjarasari, Solo.

Baca: Pesparani Tingkat Provinsi NTT 2018, Penonton Membeludak di Aula El Tari Kupang

Baca: Berkat Mimpi Sang Ibunda, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah Lima Tahun Grace Gabriela

Tersangka mendatangi kamar hotel nomor 221, tempat korban beristirahat.

Tersangka masuk ke kamar hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. "Korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka kepada orangtua.

Tidak terima, orangtua korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Tersangka Deni berkilah bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Deni mengaku ke hotel tersebut hanya memijat, merangkul, dan mencium kening korban.

"Saya enggak melakukan gituan (persetubuhan).

Saya hanya memijat, merangkul, dan mencium kening korban," kilahnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaus lengan pendek pink, celana panjang abu-abu tua, BH, celana dalam, kaus dalam kuning, dan satu ponsel.

Baca: GILA! Bayar Mahar Ratusan Juta, Usia Pernikahan Pasangan Ini Hanya 15 Menit

Baca: DPR Sahkan UU Antiterorisme, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, 4 Pemuda Tertangkap Basah Setubuhi Siswi SMP di Sebuah Rumah 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved