Kasus Sail Komodo Masuk Tahap Penyidikan, 10 Saksi Sudah Diperiksa
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana sail komodo yang diselenggarakan pada tahun 2013 silam, kini masuk tahap penyidikan.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana sail komodo yang diselenggarakan pada tahun 2013 silam, kini masuk tahap penyidikan.
Dalam penyidikan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo sudah memeriksa 10 orang saksi khususnya berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
"Belum ada penetapan tersangka tetapi kami sudah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi. Saksi-saksi itu ada yang dari Dinas Pariwisata dan ada juga dari pihak ketiga," kata Kepala Kejaksaan setempat, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Salesius Guntur, S.H kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
Baca: Berapa Jumlah Perawat Gigi di Matim,Ini Penjelasan Ketua DPC PTMGI Matim
Dijelaskannya, ada tiga jenis kegiatan dari dana APBD saat sail komodo, yaitu pagelaran seni budaya senilai sekitar Rp 140 juta, sail komodo Rp 495 juta dan jambore pariwisata sekitar Rp 90 juta.
Saat ini kata Salesius, salah satu fokus mereka adalah melihat dan menganalisa isi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana itu.
Salesius menjelaskan bahwa selain dana APBD, kejaksaan juga melakukan penyidikan terhadap dana sail komodo yang bersumber dari APBN.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/para-kepala-desa_20180525_073413.jpg)