Soal Bank NTT, Deno Bilang Kalau Tidak Lolos Fit and Proper Test Berarti Tidak Bisa Jadi Dirut
Adanya fit and proper test bagi calon direksi itu merupakan salah satu syarat.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Adanya fit and proper test bagi calon direksi itu merupakan salah satu syarat. Karena itu, apabila calon itu tidak lolos fit and proper test maka yang bersangkutan tidak bisa lagi untuk duduk di direksi.
Hal ini disampaikan Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H saat ditemui POS- KUPANG.COM seusai raker dengan Gubernur NTT, Kamis (24/5/2018).
Baca: Dua Direksi Bank NTT Tidak Lulus Fit And Proper Test OJK, Begini Tanggapan Para Bupati
Menurut Deno, hal yang sederhana bahwa ketika calon direksi pada PT Bank NTT itu tidak lolos fit end proper test maka seharusnya tidak lagi duduk pada posisi direksi.
"Jadi selama ini kita angkat dia sebagai sesuatu jabatan, dalam hal ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dan itu sebenarnya bukan Dirut sehingga harus diproses menjadi Dirut," kata Deno.
Dijelaskannya, untuk menjadi Dirut, maka harus melalui proses, yakni Fit and proper test. "Tentu kita harus lakukan pemilihan dan fit and proper test. Pemilihan itu oleh para pemegang saham," katanya.
Dikatakan, apabila fit and proper test selesai, semisalnya pada Jumat (25/5/2018), disampaikan dalam RUPS bahwa tidak memenuhi syarat.
"Kalau itu disampaikan bahwa tidak memenuhi syarat, maka kami akan sampaikan bahwa tidak penuhi syarat itu artinya tidak bisa menjadi dirut," ujarnya.
Dikatakannya, sebenarnya tidak bisa dipaksakan, sebab untuk memimpin perbankan harus melalui proses yang ketat, salah satunya fit and proper test.
Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan, proses Dirut PT Bank NTT tentu ada aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Tentu ada aturan, karena ini PT, karena itu, kita tunggu hasil RUPS besok (Jumat, 25/5/2018), hasinya seperti apa. Saya kira RUPS adalah forum yang tepat bagi pemegang saham," kata Jefri. (*)