Dua Direksi Bank NTT Tidak Lulus Fit And Proper Test OJK, Begini Tanggapan Para Bupati
Beberapa bupati yang ditemui terpisah terkait dua Direksi Bank NTT,menyerahkan mekanisme pemilihan direksi kepada aturan yang berlaku.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Beberapa bupati yang ditemui terpisah terkait dua Direksi Bank NTT, yang dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2017 ternyata tidak lulos fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, menyerahkan mekanisme pemilihan direksi kepada aturan yang berlaku.
"Kita hormati mekanisme yang berlaku. Kalau harus gugur, ya gugur. Kita usul lagi yang baru. Saya percaya mekanisme yang ditempuh OJK merujuk pada ketentuan tentang Perseroan Terbatas dan hasil RUPS," kata Bupati TTU, Raymundus Sau Fermandes, ditemui di Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, Kamis (24/5/2018) siang.
Baca: Dua Direksi Bank NTT Tidak Lulus Fit And Proper Test OJK, Begini Tanggapan Gubernur NTT
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora juga menyerahkan keputusan penentuan Direksi Bank NTT kepada aturan yang berlaku.
"Kita ikuti aturan perbankan dan aturan tentang Perseroan Terbatas," kata Gidion.
Meski menyerahkan kepada aturan yang berlaku, Gidion mempertanyakan mengapa keputusan RUPS yang disebut sebagai kewenangan tertinggi dalam PT bisa dibatalkan oleh kewenangan lain.
"RUPS itu keputuaan tertinggi, tapi mengapa bisa dibatalkan," tanya Gidion.
Gidion mengatakan, persoalan tersebut akan dibahas dalam RUPS Tahunan yang akan berlangsung Jumat (25/5/2018).
Terkait pelantikan Direksi Bank NTT pada Jumat pagi, Gidion mengaku tidak tahu. Pasalnya, undangan yang ditujukan padanya hanya untuk menghadiri RUPS Tahunan bukan pelantikan direksi.
"Kita lihat perkembangan dalam RUPS Tahunan," katanya.
Bupati TTS, Paul Mela memilih tidak berkomentar banyak karena masih menunggu RUPS Tahunan. "Kita lihat perkembangan dalam RUPS Tahunan," kata Paul.
Sementara Bupati Rote Ndao, Lens Haning mengatakan, kewenangan menyelesaikan kemelut di Bank NTT ada di tangan gubernur sebagai pengendali Bank NTT. "Itu kewenangan gubernur sebagai pengendali," kata Haning. (*)