Banding Ditolak, Ini Harapan Buni Yani Selanjutnya

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung, Senin (20/11/2017), atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus pelanggaran UU ITE. 

POS-KUPANG.COM | BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Putusan (banding) PT tanggal 23 Januari 2018, putusannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Baca: Ceritakan Penyakit Tumornya, Ibu Ini Menangis di Hadapan Jokowi

Dikatakan, berkas banding tersebut telah dikembalikan ke PN Bandung pada Januari lalu. Dengan begitu, maka PN Bandung berkewajiban untuk menyampaikan putusan PT kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah disampaikan, ada haknya terdakwa maupun JPU untuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan oleh PT terhadap putusan PT," jelasnya.

Menurutnya, setelah putusan PT itu disampaikan PN Bandung, baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ada yang mengajukan kasasi ke MA dan saat ini sedang proses di MA. Berarti berkas perkara telah dikirim PN, mungkin MA sedang mengkaji kasasi," jelasnya.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan banding dari PT sejak bulan Januari lalu.

Dikatakan, setelah menerima putusan tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Semenjak kita terima putusan, kita langsung kasasi dan sekarang sedang berproses," jelasnya.

Adapun berkas kasasi sudah dinyatakan lengkap pada awal bulan April 2018. "Semua lengkap memori kasasi dan sebagainya. Kini tinggal nunggu keputusan kasasi," jelasnya.

Lebih jauh Aldwin mengatakan, Buni Yani telah mengetahui putusan tersebut dan menilai PT tidak memperhatikan pasal persidangan.

"Beliau (Buni Yani) sudah tahu lama, ya biasa saja, beliau mengatakan tetap ternyata di tingkat PT tidak memperhatikan pasal-pasal persidangan. Artinya kita berharap mendapat keadilan di tingkat kasasi, itu saja," tuturnya.

Ia berkeyakinan bahwa Buni Yani tidak bersalah. Untuk itu, upaya hukum terus dilanjutkan.

"Harapannya tentu bebas dari segala tuntutan, kan sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam kasasi," katanya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved