Verifikasi Administrasi Balon DPD RI Akan Berlangsung sampai 1 Juli 2018

Proses Verifikasi administrasi bakal calon (balon) DPD RI akan berlangsung hingga 1 Juli 2018 mendatang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Verifikasi Administrasi Balon DPD RI Akan Berlangsung sampai 1 Juli 2018
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Proses Verifikasi administrasi bakal calon (balon) DPD RI akan berlangsung hingga 1 Juli 2018 mendatang. Proses ini dilakukan setelah balon menyerahkan dukungan perbaikan.

‎Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (22/5/2018).

Menurut Maryanti, verifikasi balon DPD RI akan dilakukan KPU NTT sampai dengan 1 Juli 2018.‎ "Semua balon sudah serahkan perbaikan syarat dukungan ke KPU NTT dan hanya ada dua balon yang terlambat memasukan sehingga kami tidak terima. Dua balin itu, yakni Ivan R. Rondo dan Muh. Saleh Gawi ,"kata Maryanti.

Dia menjelaskan, setelah penyerahan dukungan perbaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi semua syarat tersebut.

Sedangkan soal jadwal pendaftaran, ia mengatakan, pendaftaran balon DPD RI baru akan dilakukan pada 9-11 Juli 2018.

Baca: Emi Nomleni Akui Waktu Kampanye Tak Cukup Untuk Kunjungi Semua Masyarakat NTT

Baca: Pagi Sepi, Beginilah Situasi Pasar Inpres Larantuka Pukul 06.50 pagi Ini

Baca: Meski Berstatus Janda, Meghan Markle Bikin Pangeran Harry Klepek-klepek dengan 5 Keunggulannya

Baca: Judi Kupon Putih Merajela di Paga, Nita dan Lela

"Setelah pendaftaran ini, akan ada verifikasi lagi yang akan berlangsung pada 27 Juli - 14 September 2018," katanya.

‎‎Untuk diketahui, dari 41 balon DPD RI yang memasukan syarat dukungan kemudian diferivikasi oleh KPU, maka ada 15 balon DPD yang tidak perlu melakukan perbaikan.

Sedangkan, 26 lainnya harus memasukan perbaikan.

Syarat pendukung yang harus diperhatikan balon, yakni menyangkut ‎identitas pendukung yang ada di daftar dukungan, harus sesuai dengan yang tertera di KTP pendukung.‎(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved