Kristina Menangis di Ruang Sidang

Kristina Selu Bataona tak kuasa menahan air matanya ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dedy Fajar Nugroho

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Kristina Selu Bataona tak kuasa menahan air matanya ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (21/5/2018) 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM | LEWOLEBA -- Kristina Selu Bataona tak kuasa menahan air matanya ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dedy Fajar Nugroho yang meminta majelis hakim PN Lembata menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas dirinya.

Permintaan kepada majelis hakim itu mengemuka saat lanjutan sidsng kasus pencurian uang dan sejumlah barang elektronik di Toko Eltian Lewoleba, Senin (21/5/2018) selama Desember 2017 - Februari 2018.

Baca: Hasil Piala Uber, Indonesia Berbalik Unggul 2-1 atas Malaysia

Sidang kasus tersebut dipimpin Jogi Dulhadi, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, di dampingi Afhan Rizal Albone, S.H dan Aryo Artha Putranto, S.H, M.Hum
Mendengar tuntutan itu, Kristina lantas tertunduk. Ia mengarahkan pandangannya ke lantai dan tatkala mengangkat wajahnya menatap majelis hakim, air mata mengalir perlahan membasahi pipinya.

Saat itu, Kristina tidak mengusap air matanya. Ia membiarkan air matanya itu jatuh berderai membasahi pipi dan memudarkan bedak yang dioles tipis di kedua pipinya.

Ketika sedang menangis, Ketua Majelis Hakim, Jogi Dulhadi menanyakan kepada terdakwa, apa tanggapannya terhadap tuntutan jaksa. Apakah Kristina juga menyesali perbuatannya? tanya Hakim Jogi.

Atas pertanyaan itu, terdakwa Kristina langsung menjawabnya. "Saya sangat menyesal dengan perbuatan yang sudah saya lakukan. Saya terima tuntutan itu. Biar saya tanggung semua itu sebagai balasan atas apa yang sudah saya lakukan," ujar Kristina dengan suara yang tak terdengar jelas.

Ia mengatakan, dirinya tidak akan menggunakkan penasihat hukum untuk mendampinginya selama disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata. Ia akan menghadapinya seorang diri dalam menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

"Bapa hakim, saya tidak pakai pembela atau penasihat hukum. Biar saya hadapi sendiri proses hukum ini. Nanti saya tanggapi sendiri tuntutan jaksa penuntut umum itu," ujar Kristina dengan wajah memelas.

Meski Kristina menghadapi tuntutan hukum yang demikian, namun ia tampak tegar menghadapi proses hukum tetsebut. Ketegaran terdakwa itu terlihat dari langkah kakinya yang tampak tegas ketika hendak meninggalkan ruang sidang.

Tapi satu hal yang membuat terdakwa Kristina Bataona luluh menghadapi ujian maha berat itu, adalah permintaan ketua majelis hakim, Jogi Dulhadi dari meja hijau. Apa permintaan ketua majelis hakim tersebut? Ikuti terus kisah cerita tentang proses peradilan Kristina Selu Bataona dalam kasus pencurian uang dan sejumlah peralatan elektronik di Toko Eltian Lewoleba. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved