Dua Balon DPD RI Terlambat Masukan Perbaikan Syarat Dukungan
Dua bakal calon (Balon) DPD RI terlambat memasukan dokumen perbaikan syarat dukungan ke KPU NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dua bakal calon (Balon) DPD RI terlambat memasukan dokumen perbaikan syarat dukungan ke KPU NTT. Batas waktu penyerahan perbaikan pada Minggu (20/5/2018) pukul 24:00 Wita. Dua balon itu, yakni Ivan R Rondo dan Muh. Saleh Gawi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, ketika dikonfirmasi POS- KUPANG.COM, Senin (21/5/2018).
Baca: Tetua Adat Serahkan Pulau Siput Kepada Pemkab Lembata
Menurut Maryanti, KPU memberi kesempatan kepada balon untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan mulai dari 14 Mei- 20 Mei 2018 dan sampai dengan batas waktu terakhir, terdapat dua balon yang terlambat menyerahkan dukungan perbaikan.
"Ada dua balon yang terlambat serahkan perbaikan dukungan. Batas waktu pada pukul 24:00 wita, karena terlambat, maka kami tidak terima lagi perbaikan itu," kata Maryanti.
Dijelaskan, kedua balon itu menyerahkan dukungan perbaikan sudah lewat dari pukul 24:00 wita, karena itu KPU tidak menerima berkas perbaikan tersebut.
"Batas akhir pada pukul 24:00 wita untuk balon masukan perbaikan dukungan. Namun, dua balon yakni Ivan R Rondo dan Muh Saleh Gawi ini serahkan di atas pukul 24:00 wita, sehingga berkas perbaikan itu kami tolak," katanya.
Untuk diketahui, dari 41 balon DPD RI yang memasukan syarat dukungan kemudian diferivikasi oleh KPU, maka ada 15 balon DPD yang tidak perlu melakukan perbaikan, sedangkan, 26 lainnya harus memasukan perbaikan.
Syarat pendukung yang harus diperhatikan balon, yakni menyangkut identitas pendukung yang ada di daftar dukungan, harus sesuai dengan yang tertera di KTP pendukung. (*)
