Rabu, 15 April 2026

DPR Terima Masukan Muhammadiyah terkait RUU Terorisme

beberapa frasa krusial dalam RUU Terorisme yang menjadi perdebatan sudah berhasil mendapatkan titik temu.

Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ketua DPR Bambang Soesatyo 

"Karena itu dengan draf revisi versi Muhammadiyah yang sudah kami sandingkan, diharapkan hasil akhir ada perpaduan antara kepentingan DPR, pemerintah dan masyarakat sipil," katanya.

Selain itu PP Muhammadiyah mendesak agar ada sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan pada terduga teroris yang tidak pada tempatnya. Muhammadiyah juga setuju ada masa penahanan namun waktunya 14 hari bukan 30 hari seperti yang ada dalam draft. (*)

Sumber:
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved