NPWP Dirasa Jadi Beban Untuk Pedagang Kecil Dapat Bantuan Modal Usaha
Bantuan modal usaha tersebut sulit dijangkau pedagang kecil karena salah satu syarat untuk menjadi penerima bantuan tersebut adalah memiliki NPWP
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE -– Pemerintah Propinsi NTT melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan ( Diskoperidag) menyalurkan bantuan modal usaha bagi para wirausawan di propinsi NTT, termaksud di Kabupaten TTS.
Namun sayangnya, bantuan modal usaha tersebut sulit dijangkau pedagang kecil karena salah satu syarat untuk menjadi penerima bantuan tersebut adalah memiliki NPWP.
Baca: Peringatan Dini BMKG soal Angin Kencang di Wilayah NTT
Baca: 9 Ketua Gendang Hadiri Peletakan Batu Pembangunan Serba Guna Gereja Kumba
Kepala Diskoperindag Kabupaten TTS, Benny F. Tobo, SE mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan. Ia menjelaskan, persyaratan NPWP yang diwajibkan bagi setiap calon penerima dirasakan cukup berat.
Pasalnya, calon penerima bantuan modal ini rata-rata merupakan penjual sayuran dan pedagang yang memiliki kios kecil.
Persyaratan NPWP dirasa memberatkan para calon penerima tersebut. Apa lagi, jika usai mengurus NPWP dan masyarakat tersebut tidak menerima bantuan modal, Disperindagkop akan menjadi sasaran kekecewaan masyarakat.
" Syarat NPWP Saya rasa akan memberatkan calon penerima yang hanya penjual sayuran dan pegang kios kecil. Namun kita tetap mendata. Soal kuota Kabupaten TTS dapat berapa ini juga belum pasti. Soalnya bantuan ini dari Propinsi kita hanya membantu menyalurkan," ungkapnya saat ditemui pos kupang, Kamis ( 17/52018) di ruang kerjanya.
Baca: Gadis Cantik Tuna Rungu Asal Manggarai Ini ternyata Punya Banyak Prestasi di Tingkat Nasional
Baca: Curahan Hati Ray Sau Fernandez Jadi Ketua DPW Nasdem NTT
Terpisah, anggota DPRD TTS, Relygius Usfunan yang dimintai komentarnya terkait syarat NPWP bagi pedagang kecil yang mau mendapatkan bantuan modal usaha mengaku tak setuju dengan persyaratan tersebut.
Ia mengatakan, bantuan yang diberikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jangan dibebani dengan persyarat -syarat yang berat seolah olah mereka itu perusahaan besar.
Pasalnya untuk memproses NPWP harus ada badan hukum. Belum lagi pedagang kecil disuruh buat akta notaris guna membuat SITU dan SIUP ini menunjukan Pemda tidak punya niat yang tulus membantu rakyat.
" Kalau pedagang kecil harus urus NPWP memang sulit. Apa lagi, setelah ada NPWP masyarakat wajib membayar pajak tiap tahun. Padahal, usaha mereka hanya usaha kecil bukan usaha berat. Saya rasa syarat dikasi pemerintah terlalu berat untuk masyarakat kecil," tuturnya (*)