Benarkah Keramas Bisa Batalkan Puasa di bulan Ramadan? Yuk Cek Jawabannya!
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas.
Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, nerendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.
Hal tersebut juga berdarakan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.
Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Follow Instagram Pos Kupang di Bawah Ini:
Baca: Pengadaan Aplikasi Pelayanan Pajak Online Sudah Selesai Tender
Baca: Kemesraan Ini Jangan Cepat Berlalu, Begini Kisahnya!
Baca: Kapolres Cliff Steiny Lapian : Kami Tidak Boleh Lengah
Baca: Jangan Abaikan, Menurut Napi Bom Bali Pernyataan Sepele Ini Buat Teroris Senang
Baca: Dibuang Kemanakah Kotoran dalam Toilet Pesawat? Oh, Ternyata!
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul: Keramas Bisa Batalkan Puasa di bulan Ramadan, Ini Jawabannya