BKD Kirim Surat Atawolo ke Gubernur Lebu Raya, Isinya Mencengangkan

BKD-PSDM Kabupaten Lembata telah mengirim surat pengunduran diri Petrus Toda Atawolo dari jabatan Staf Ahli Bupati Lembata

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Kepala BKD-PSDM Kabupaten Lembata, Patris Udjan (kanan), saat berada di Jakarta untuk suatu urusan dinas penting. Tertangkap kamera, saat Patris sedang berbincang-bincang dengan Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Lembata, Apol Mayan (kiri) di Jakarta, baru-baru ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Lembata telah mengirim surat pengunduran diri Petrus Toda Atawolo dari jabatan Staf Ahli Bupati Lembata kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, di Kupang.

"Surat pengunduran diri itu sudah kami kirim ke Gubernur NTT di Kupang. Surat itu juga sudah diterima staf di Kantor Gubernur pada hari Rabu (16/5/2018)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD-PSDM Lembata, Patris Udjan.

Pengiriman surat itu, lanjut dia, sebagai lampiran atas surat lain yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata untuk proses pengangkatan Pelaksana Harian Sekda Lembata, Anthanasius Amuntoda sebagai Penjabat Sekda definitip.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Patris, Pemerintah Propinsi (Pemprov) NTT punya waktu lima hari kerja untuk memproses surat usulan Pemkab Lembata terkait pengangkatan Sekda Lembata definitif itu.

"Itu artinya batas waktu bagi pemerintah propinsi dalam memroses surat itu sampai dengan tanggal 22 Mei 2018, pekan depan," ujar Patris.

Pihaknya optimis, lanjut dia, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemprop NTT dapat memroses berkas surat yang diusulkan tersebut.

Akan tetapi, kata Patris, apabila sampai dengan batas waktu lima hari tersebut, tak ada respon sama sekali dari Gubernur NTT Frans Lebu Raya, maka sesuai aturan yang berlaku, Bupati Sunur dapat melantik Anthanasius Amuntoda sebagai Penjabat Sekda Lembata.

Kalau demikian adanya, lanjut dia, maka di atas tanggal 22 Mei 2018, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur dapat melantik Amuntoda sebagai Penjabat Sekda Lembata definitip.

"Jadi kita tunggu saja perkembangan ke depan seperti apa. Mudah-mudahan proses pengusulan dan.pelantikan Penjabat Sekda Lembata tak lagi menemui hambatan seperti yang terjadi selama ini," ujar Patris. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved