Suara Bos First Travel Terbata-bata Saat Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Tangannya Bergetar
Suara Bos First Travel, Anniesa Hasibuan, mulai terbata-bata saat membacakan secarik kertas putih yang dipegang di tangan kirinya.
Di akhir pembacaan nota pembelaan, Anniesa berharap majelis hakim mempertimbangkan dan kebijkan untuk dirinya mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
"Dengan penuh harap kepada Majelis Hakim yang mulia memberikan kebijakan hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelaan," kata Anniesa sembari tangisnya berhenti.
Sementara, selama Anniesa membacakan nota pembelaannya, majelis hakim, JPU, Penasehat Hukum serta pengunjung sidang mendengarkan dengan seksama.
Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan dituntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara. (*)