Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Ini Tanggapan Bos First Travel

Sidang kasus penipuan calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel

Editor: Kanis Jehola
tribunnews.com
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

POS-KUPANG.COM | DEPOK - Sidang kasus penipuan calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/5/2018) siang.

Agenda sidang kali ini adalah pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan JPU di sidang pekan lalu, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara satu tahun empat bulan.

Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.

Ketiganya dituntut ancamam maksimal, karena dianggap memenuhi syarat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi hal ini, Andika Surachman saat tiba di gedung PN Depok dengan kawalan ketat petugas, mengaku tidak sepakat dengan tuntutan JPU, karena banyak fakta persidangan yang diabaikan JPU.

"Secara pribadi, menurut saya banyak hal yang diabaikan JPU. Salah satunya dalam fakta persidangan, mengenai penyebab utamanya. Itu kan tidak pernah terangkat, seperti halnya pemboikotan visa yang dilakukan asosiasi. Itu enggak pernah diangkat dan selalu saja diabaikan JPU," papar Andika sembari masuk ke dalam tahanan PN Depok.

Karenanya, kata dia, dalam pleidoi hari ini, hal itu akan diungkapkannya dan semoga menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sampai pukul 12.00, persidangan lanjutan kasus ini belum juga dimulai, meski ketiga terdakwa sudah berada di tahanan PN Depok. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved