Petani Kayu Mabar Ikut Diklat Legalitas Kayu
Para petani pemilik tanaman kayu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat)
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Para petani pemilik tanaman kayu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk menjadi fasilitator Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) hutan hak dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Diklat yang diselenggarakan oleh lembaga Burung Indonesia di Hotel Prundi Labuan Bajo tersebut, berlangsung mulai Senin (14/5/2018) sampai Minggu (20/5/2018).
Baca: Rizky Amaliah Berharap Ada Penjagaan Oleh Aparat Keamanan di RA Al Muttaqin
Baca: Wah, Taman Bermain Ini Dapat PKBL dari Bulog Rp 286 Juta
Baca: Begini Faktanya, Bomber Mapolretabes Surabaya Naik Motor
Selain para petani, turut hadir Kepala Desa, Dinas Kehutanan Provinsi NTT, UPTD Kehutanan Mabar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi NTT serta instansi terkait di Mabar.
"Pelatihan menjadi fasilitator ini merupakan faktor kunci keberhasilan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK. Bukan soal kualitas kayu tetapi kayu itu diambil secara benar, kayunya legal dan diambil di tempat yang legal, bukan bebas diambil dari hutan," kata Flores Program Manajer Burung Indonesia, Tiburtius Hani saat pembukaan Diklat itu, Senin pagi.
Diklat fasilitator VLK kata dia, merupakan upaya mencegah penebangan liar. Diklat tersebut diikuti oleh tiga puluh orang peserta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pembukaan-diklat-legalitas-kayu-di-hotel-prundi-labuan-bajo_20180514_120144.jpg)