Fasilitator Verifikasi Kayu Harus Bersertifikat
lembaga Burung Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk menjadi fasilitator VLK.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO-- Fasilitator Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) hutan hak dan Industri Kecil Menengah (IKM) harus memiliki sertifikat, termasuk di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Berkaitan dengan itu, lembaga Burung Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk menjadi fasilitator VLK.
Cahyo Nurtjahjawilasa, petugas dari Pusdiklat Sumber Daya Manusia, Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan pentingnya verifikasi kayu.
Baca: PJS Bupati Nagekeo Minta Penyelanggara Seleksi O2SN Profesional
Baca: Muhamad Syarif Bando : Perpusnas Distribusikan Buku Buat Masyarakat
"Diklat ini outputnya adalah verifikator itu harus bersertifikat. Follow up dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Diharapkan sertifikasi fasilitator verifikasi, bisa membangun kesadaran masyarakat. Masyarakat harus didampingi dan diberdayakan," kata Cahyo saat pembukaan Diklat yang diselenggarakan di Hotel Prundi Labuan Bajo, Senin (14/5/2018).
Demikian juga yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Mabar Aleks Saryono, saat mewakili bupati pada acara itu.
"Output dari kegiatan hari ini sangat baik. Kalau tidak ada sertifikat berarti tidak legal. Program ini memberi legalitas sehingga semua kayu harus diverifikasi. Tentu verifikasi tidak hanya dilakukan dengan kasat mata saja. Kualitas kayu bisa berkualitas tetapi belum tentu legal," kata Aleks.
Baca: Begini Faktanya, Bomber Mapolretabes Surabaya Naik Motor
Baca: Bom Surabaya, Beri Binna Ajak Gubernur dan Anggota Dewan mengheningkan Cipta
Untuk diketahui, para petani pemilik tanaman kayu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk menjadi fasilitator Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) hutan hak dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Diklat yang diselenggarakan oleh lembaga Burung Indonesia tersebut, berlangsung mulai Senin (14/5/2018) sampai Minggu (20/5/2018).
Selain para petani, turut hadir Kepala Desa, Dinas Kehutanan Provinsi NTT, UPTD Kehutanan Mabar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi NTT serta instansi terkait di Mabar.
"Pelatihan menjadi fasilitator ini merupakan faktor kunci keberhasilan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK. Bukan soal kualitas kayu tetapi kayu itu diambil secara benar, kayunya legal dan diambil di tempat yang legal, bukan bebas diambil dari hutan," kata Flores Program Manajer Burung Indonesia, Tiburtius Hani saat pembukaan Diklat itu, Senin pagi.
Diklat fasilitator VLK kata dia, merupakan upaya mencegah penebangan liar. Diklat tersebut diikuti oleh tiga puluh orang peserta.(*)