Inilah Balon DPD RI yang Tak Perlu Perbaiki Syarat Dukungan
bagi balon DPD RI lain yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat masih ada waktu perbaikan mulai 14-20 Mei 2018
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM/KUPANG -- KPU NTT telah menyampaikan hasil penelitan syarat dukungan bakal calon (balon) . Dari jumlah 41 balon, ada 15 balon yang tidak perlu memperbaiki syarat dukungan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe ,Mingggu (13/5/2018).
Maryanti merincikan 15 balon yang syarat dokumennya telah lengkap, yakni Phil Nobertus Jegalus, Lusia Adinda Dua, Syafrudin Atasoge, Frans Salem, Hilda Manafe, Johanes F Riberu, Marthinus J.E Medah, Agustinus Lesek, Hyronimus A Fernandez, Karel Jani Mboeik, Ventje J R Abanita dan Yermias Ndoen.
"Sedangkan bagi balon DPD RI lain yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat masih ada waktu perbaikan mulai 14-20 Mei 2018," kata Maryanti. (*)
Baca: Presiden Jokowi Kecam Aksi Bom Gereja sebagai Tindakan Sungguh Biadab, Begini Tanggapan Netizen