Tunggu 3 Tahun, Juragan Roti di Maumere Akhirnya Dibui 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Tunggu 3 tahun, juragan roti di Maumere akhirnya dibui 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
IST
Eksekusi terdakwa kasus Toko Roti Kaegi, Budhy Swardy (baju kaos) ke Rutan Maumere di Pulau Flores, Jumat (4/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Masih ingatkah kasus perbudakan di  Toko  Roti Budhi Kaegi di  Jalan  Kesekuit,  Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau  Flores  tahun  2015 silam.

Pemilik toko roti,  Budhi  Swardy,  terjerat kasus perdagangan manusia (human  trafficking)  dijatuhi  putusan  kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan  empat  tahun penjara dan  denda Rp  200  juta subsider  tiga bulan  kurungan.

Terdakwa   telah dieksekusi  Kejaksaan Negeri  (Kejari)  Maumere ke  Rumah Tahanan Negera (Rutan) kelas II B Maumere, Jumat siang  (4/5/2018).

Baca: Heboh! PNS Kelurahan Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Sawah

Baca: Ulat Tentara Pernah Serang Bawang Warga Sumlili, Bagaimana Tanda-Tandanya?

Baca: VIDEO : Heboh! Pria ini Lihat Buaya Merayap di dalam Air, di Pantai Cafe Tebing Kupang

Baca: Ibu-Ibu Hamil Rentan Kena Malaria, Ayo Lakukan Tips untuk Cegah Digigit Nyamuk

“Yang bersangkutan (terdakwa Budhy Swardy)  terbukti  melakukan pelanggaran UU ketenagakerjaan yang putusannya  telah berkekuatan hukum tetap,” kata  Kepala Kejaksaan Negeri  Maumere, Azman  Tanjung, S.H,  kepada POS-KUPANG.COM, Senin  (7/5/2018).

Kasus  human  trafficking ini mengorbankan  delapan  pekerja  usia anak 14, 15,  18 dan  18  tahun  dan  dua pekerja  dewasa berusia  20  tahun.

Baca: 10 Hal Unik dari Perempuan Ini Bisa Bikin Pria Kelepek-Kelepek Kepadamu, Ladies

Baca: Lucu, 10 Fakta Perbedaan Antara Perempuan dan Pria, Kamu Pasti Tertawa

Baca: 4 Hal Ini Sering Bikin Kamu Masih Was-was dalam Menjalin Hubungan, Ayo Kepoin!

Baca: Wah Orang dengan 4 Zodiak Ini Paling Mudah Depresi, Capricorn Paling Utama

Kesemua  korban  berasal dari  SoE, Kabupaten  Timor Tengah  Selatan (TTS) dan  Kefamenanu,  Kabupaten  Timor  Tengah Utara.

Semua  pekerja  dikucilkan  dari komunikasi dengan pihak luar  dan tidak menerima gaji selama bekerja, berhasil melepaskan diri  dan membuka  aib  tempat usaha  itu  kepada  Tim Relawan  untuk Kemanusiaan  Flores  (TRuK-F)  di kompleks  Biara   Susteran  SSpS Maumere. 

Putusan Mahkamah Agung

Putusan empat  tahun penjara dan denda  Rp 200  juta  terhadap juragan roti Toko  Kaegi, Budhy  Swardi dan  Ny.Ranti  selama  dua  tahun  dan  denda  Rp 200  juta sudah  turun  dari  Mahkamah Agung  RI.

Meski  putusan hukum  ini  lumayan  tinggi  dari  putusan  pengadilan  tingkat pertama dan  tingkat  banding, Koordinator  Tim Relawan untuk  Kemanusiaan  Flores (TRuK-F),  Suster Eustochia,SSpS,  menegaskan  ptusan  itu belum menyentuh  soal  prinsip yang dilakukan oleh  istri  bos  toko roti  beralamat di  Jalan  Kesekuit,  Kelurahan Wairotang,  Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau  Flores.

Baca: Jefri Sebut Dana Hibah Masih Tunggu SK Walikota Kupang

Baca: Geram Sumba Timur Lakukan Aksi Solidaritas Penembakan Poro Duka. Ini yang Mereka Lakukan

“Ada pelanggaran hukum  yang merendahkan  harkat dan martabat kemanusiaan  yang sangat   berat dilakukan  istri  pemilik toko roti ini  terhadap para pekerja. Ketika  anak-anak ini sedang bekerja meramas  terigu,  istrinya  ramas anak-anak punya buah dada,” kata  Suster  Estho, kepada  pos-kupang.com, Senin  (7/5/2018) di Maumere.

Suster  Estho menyayangkan perlakuan istri  bos kepada pekerja ini  tidak  diproses.  “Saya  tidak  tahu  ya, kenapa  perbuatan ini tidak  diposes. Ini  pelangggaran  berat,  bukan  hanya terhadap  UU ketenagakerjaan,” ujar  Suster  Estho.   

Hari Senin siang, Suster  Estho  bersama tim relawan  datang ke  Kejaksaan Negeri Maumere. Bertemu  jaksa mengecek perkembangan kasus ini,   Plt Kajari  Maumere menyatakan  terdakwa Budhi  Swardy sudah dieksekusi hari  Jumat.2018)  siang. ( *)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved