Tunggu 3 Tahun, Juragan Roti di Maumere Akhirnya Dibui 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Tunggu 3 tahun, juragan roti di Maumere akhirnya dibui 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Masih ingatkah kasus perbudakan di Toko Roti Budhi Kaegi di Jalan Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau Flores tahun 2015 silam.
Pemilik toko roti, Budhi Swardy, terjerat kasus perdagangan manusia (human trafficking) dijatuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) kelas II B Maumere, Jumat siang (4/5/2018).
Baca: Heboh! PNS Kelurahan Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Sawah
Baca: Ulat Tentara Pernah Serang Bawang Warga Sumlili, Bagaimana Tanda-Tandanya?
Baca: VIDEO : Heboh! Pria ini Lihat Buaya Merayap di dalam Air, di Pantai Cafe Tebing Kupang
Baca: Ibu-Ibu Hamil Rentan Kena Malaria, Ayo Lakukan Tips untuk Cegah Digigit Nyamuk
“Yang bersangkutan (terdakwa Budhy Swardy) terbukti melakukan pelanggaran UU ketenagakerjaan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/5/2018).
Kasus human trafficking ini mengorbankan delapan pekerja usia anak 14, 15, 18 dan 18 tahun dan dua pekerja dewasa berusia 20 tahun.
Baca: 10 Hal Unik dari Perempuan Ini Bisa Bikin Pria Kelepek-Kelepek Kepadamu, Ladies
Baca: Lucu, 10 Fakta Perbedaan Antara Perempuan dan Pria, Kamu Pasti Tertawa
Baca: 4 Hal Ini Sering Bikin Kamu Masih Was-was dalam Menjalin Hubungan, Ayo Kepoin!
Baca: Wah Orang dengan 4 Zodiak Ini Paling Mudah Depresi, Capricorn Paling Utama
Kesemua korban berasal dari SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Semua pekerja dikucilkan dari komunikasi dengan pihak luar dan tidak menerima gaji selama bekerja, berhasil melepaskan diri dan membuka aib tempat usaha itu kepada Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F) di kompleks Biara Susteran SSpS Maumere.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap juragan roti Toko Kaegi, Budhy Swardi dan Ny.Ranti selama dua tahun dan denda Rp 200 juta sudah turun dari Mahkamah Agung RI.
Meski putusan hukum ini lumayan tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia,SSpS, menegaskan ptusan itu belum menyentuh soal prinsip yang dilakukan oleh istri bos toko roti beralamat di Jalan Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau Flores.
Baca: Jefri Sebut Dana Hibah Masih Tunggu SK Walikota Kupang
Baca: Geram Sumba Timur Lakukan Aksi Solidaritas Penembakan Poro Duka. Ini yang Mereka Lakukan
“Ada pelanggaran hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang sangat berat dilakukan istri pemilik toko roti ini terhadap para pekerja. Ketika anak-anak ini sedang bekerja meramas terigu, istrinya ramas anak-anak punya buah dada,” kata Suster Estho, kepada pos-kupang.com, Senin (7/5/2018) di Maumere.
Suster Estho menyayangkan perlakuan istri bos kepada pekerja ini tidak diproses. “Saya tidak tahu ya, kenapa perbuatan ini tidak diposes. Ini pelangggaran berat, bukan hanya terhadap UU ketenagakerjaan,” ujar Suster Estho.
Hari Senin siang, Suster Estho bersama tim relawan datang ke Kejaksaan Negeri Maumere. Bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini, Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa Budhi Swardy sudah dieksekusi hari Jumat.2018) siang. ( *)