Perlakuan Nyonya Juragan Roti Lebih Kejam, Suster Eustochia: Kenapa Tidak Diproses Ya?
Suster Eustochia, SSpS, menegaskan, putusan MA itu belum menyentuh soal prinsip yang dilakukan oleh istri bos toko roti
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap juragan roti Toko Kaegi, Budhy Swardi dan Ny. Ranti selama dua tahun dan denda Rp 200 juta sudah turun dari Mahkamah Agung RI.
Meski putusan hukum ini lumayan tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia, SSpS, menegaskan, putusan itu belum menyentuh soal prinsip yang dilakukan oleh istri bos toko roti beralamat di Jalan Kesekuit, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau Flores itu.
Baca: Ternyata Suami-Istri Pemilik Toko Roti Kaegi Bersama-sama Tinggal di Rutan Maumere
Baca: Hebat Sekali, Siswa SMAS Katolik Bhaktyarsa Maumere Ini Kuliah Kedokteran di Jerman
"Ada pelanggaran hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang sangat berat dilakukan istri pemilik toko roti ini terhadap para pekerja. Ketika anak-anak ini sedang bekerja meramas terigu, istrinya ramas anak-anak punya buah dada," kata Suster Estho, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/5/2018) di Maumere.
Baca: Gagal Aksi di Lapangan Betun, Mahasiswa Bertemu DPRD Malaka Bawa Tiga Pernyataan Sikap
Suster Estho menyayangkan perlakuan istri bos kepada pekerja ini tidak diproses. "Saya tidak tahu ya, kenapa perbuatan ini tidak diposes. Ini pelangggaran berat, bukan hanya terhadap UU ketenagakerjaan," ujar Suster Estho.
Hari Senin siang, Suster Estho bersama tim relawan datang ke Kejaksaan Negeri Maumere. Bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini, Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa Budhi Swardy sudah dieksekusi hari Jumat.2018) siang. (*)