Ternyata Suami-Istri Pemilik Toko Roti Kaegi Bersama-sama Tinggal di Rutan Maumere
Kasus Roti Kaegi, tak hanya menyeret Budhi Swardy divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta tapi juga sang istri, Ranti.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Suster Eustochia, SSpS, mengatakan, kasus Roti Kaegi, tak hanya menyeret Budhi Swardy divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Sang istri, Ranti juga diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kami baru pulang bertemu jaksa mengecek perkembangan kasus ini. Penjelasan Plt Kajari Maumere menyatakan terdakwa sudah dieksekusi hari Jumat," kata Suster Estho, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (7/5/2018) siang di Biara SSpS Maumere.
Baca: Korem 161 Wira Sakti Gandeng Undana Gelar Focus Group Discussion, Ini yang Mereka Bahas
Penjelasan jaksa, kata Suster Estho, eksekusi Ranti akan dilakukan menyusul. Saat ini, Ranti belum sembuh dari sakit setelah menjalani operasi cesar.
Di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis satu tahun dan membayar denda Rp 100 juta. Begitu di pengadilan tingkat banding, putusannya menguatkan putusan PN Maumere.
Baca: 64 Mahasiswa IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat Praktik Lapangan di Ende, Ini yang Mereka Lakukan
"Ternyata di tingkat kasasi, hukuman terdakwa suami dan istri dinaikkan menjadi empat tahun untuk suami dan dua tahun untuk istri. Vonis ini sangat pantas diterima para pelaku," ujar Suster Estho.
Suster Estho mengaku lega terdakwa kasus roti telah divonis bersalah, meski perjalanan kasusnya sangat lambat. Kasus ini diketahui publik setelah dua orang pekerja kabur dari toko roti mengadu ke TRuK-F.
"Mereka lari kesini dengan kondisi fisik yang memrihatinkan. Selama kerja, mereka dikasih dua kali makan, gaji tidak dibayar dan tidak boleh komunikasi dengan sanak famili dan pihak luar," kata Suster Estho.
Pemilik Toko Roti Didenda Rp 200 Juta karena Kecoak
Pemilik sebuah toko roti di Canberra, Australia, telah didenda sebesar 19.000 dollar atau lebih dari Rp 200 juta setelah seekor kecoak hidup ditemukan di area persiapan makanan, yang kabarnya belum dibersihkan lebih dari sebulan.
Pemiliknya, Vinh Quoc Vinh (54), mengaku bersalah atas lima pelanggaran standar makanan dan pada hari Selasa (25/7/2017) dia didenda sebesar 19.000 dollar.
Pengadilan Magistrat Wilayah Ibukota Australia (ACT) mendengar keterangan atas kasus itu ketika seorang petugas kesehatan memeriksa toko roti `Oriental Hot Bake' di Hawker Shops, kawasan pertokoan lokal di ACT, Mei 2016.
Dia menemukan sejumlah kecoak hidup dan mati di area persiapan makanan. Makanan disimpan di lantai sebuah ruang pendingin. Sisa makanan terakumulasi di lantai, peralatan, kompor dan di rak.
