Pasangan Ini Jajakan PSK di Kalibata City Berkedok Pijat 'plus-plus', Ini Tarifnya Net

Setelah pelanggan sepakat dengan harga, mereka naik ke atas. Di dalam unit apartemen sudah disediakan kondom untuk service 'lebih'

Editor: Rosalina Woso
Tribunnews/net
Ilustrasi Prostitusi. 

"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah," tutur Rovan.

Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.

Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Papi Mami' Jajakan PSK di Kalibata City Berkedok Pijat Tradisional, Ini Tarifnya, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/05/07/papi-mami-jajakan-psk-di-kalibata-city-berkedok-pijat-tradisional-ini-tarifnya?page=2.
Penulis: Dennis Destryawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved