Hakim Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia, GP Ansor Imbau Rangkul Mereka, Jangan Dimusuhi
Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) ditolak PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018). GP Ansor meminta masyarakat untuk merangkul anggota HTI.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) ditolak PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018). Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) meminta masyarakat untuk merangkul anggota HTI.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengimbau seluruh masyarakat tidak memusuhi mantan anggota HTI.
"Jangan dimusuhi, enggak boleh. Saya meminta seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama NKRI tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018).
Yaqut menyampaikan itu menyikapi putusan PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait pembubaran ormasnya oleh pemerintah.
Yaqut berpendapat, mantan anggota HTI juga saudara sebangsa dan seiman, sehingga mereka tidak perlu dimusuhi atau dikucilkan.
"Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahim yang baik, apalagi ini saudara sesama Muslim. Wajib hukumnya," ujar Yaqut.
Pria yang biasa disapa Gus Yaqut ini juga mengimbau agar anggota Ansor dan Banser bisa memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat bahwa HTI telah dibubarkan.
Ia juga meminta masyarakat tak terprovokasi atas upaya-upaya yang memancing konflik dari putusan ini.
Yaqut juga mengapresiasi putusan PTUN tersebut yang menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI.
Selain itu, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar undang-undang telah menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.
Menurut Yaqut, kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Yaqut.
Ia menegaskan, gerakan HTI telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai, gerakan ini juga berpotensi mengancam keutuhan bangsa. Menurut Yaqut, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Pancasila merupakan pedoman yang harus dipatuhi seluruh warga Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Gugatan HTI Ditolak PTUN, GP Ansor Minta Massa Rangkul Anggota HTI, “ Jangan Dimusuhi”, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/05/07/gugatan-hti-ditolak-ptun-gp-ansor-minta-massa-rangkul-anggota-hti-jangan-dimusuhi?page=all.