Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten dan Kota Klarifikasi Syarat Balon DPD Melalui Penghubung
Saat ini sedang diturunkan ke kabupaten dan kota untuk diklarifikasi menyangkut syarat dukungan. Klarifikasi itu akan dilakukan teman KPU
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS -KUPANG.COM: Oby Lewanmeru
POS - KUPANG.COM/KUPANG -- KPU NTT telah selesai melakukan verifikasi atau penelitian terhadap dokumen syarat pendukung dari ke-41 bakal calon (balon) DPD RI.
Hasil penelitian itu telah dikirim ke KPU kabupaten dan kota untuk dilakukan klarifikasi menyangkut syarat dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Minggu (6/5/2018).
Maryanti dikonfirmasi terkait penelitian dokumen syarat 41 balon DPD RI.
"Saat ini sedang diturunkan ke kabupaten dan kota untuk diklarifikasi menyangkut syarat dukungan. Klarifikasi itu akan dilakukan teman-teman KPU di kabupaten dan kota," kata Maryanti.
Dijelaskan, klarifikasi itu dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota dengan meluruskan syarat dukungan. Dia mencontohkan hasil penelitian, itu ada balon DPD RI, yang syarat dukungannya atau pendukungnya yang berstatus ASN,TNI,Polri atau penyelenggara negara lainnya.
"Kasus ini yang kita temukan ,sehingga kita kembalikan berkasnya ke KPU kabupaten dan kota agar klarifikasi ke pendukung masing-masing balon melalui penghubung balon," katanya.
Dikatakan, proses penelitian yang telah dilakukan sejak 27 April 2018 dan selesai pada 3 Mei 2018. "Penelitian memang sudah selesai dan kami telah mengirim berita acara hasil verifikasi ke KPU kabupaten dan kota. Hasil yang kami kirim ini bertujuan agar KPU di kabupaten kota bisa klarifikasi soal syarat dukungan yang BMS," ujarnya.
Terkait hal yang harus diklarifikasi di KPU kabupaten dan kota, yakni dalam dukungan itu ada pendukung yang berstatus ASN, TNI,Polri dan penyelenggara negara. Hal lain, lanjut Maryanti yakni adanya perbedaan tanda tangan di lampiran F1 dengan yang tertera di Foto Copy.
Anggota KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, hasil yang disampaikan ke KPU kabupaten dan kota itu bukan hasil final verifikasi atau tidak memenuhi syarat melainkan masih dalam kategori BMS.
"Kita sudah kirim hasil itu ke KPU kabupaten dan kota yang ada pendukung dari balon DPD RI," kata Dohu.
Dikatakan, tugas dari KPU kabupaten dan kota yakni melakukan klarifikasi ke para pendukung (syarat KTP) melalui penghubung masing-masing balon DPD RI. "Batas waktu klarifikasi di KPU kabupaten dan kota paling lambat 9 Mei 2018. Jadi teman-teman di KPU kabupaten dan kota akan klarifikasi dengan melihat administrasi yang BMS," katanya.
Dia mengatakan, KPU kabupaten dan kota akan mengirim kembali hasil klarifikasi itu paling lambat 9 Mei 2018 sehingga berkas itu ada di KPU NTT pada 10 Mei 2018.
"Jadi saat ini kita belum sampaikan hasil terakhir, tapi yang disampaikan ke KPU kabupaten dan kota adalah syarat yang BMS. Kami juga minta balon yang belum ada penghubung atau belum melaporkan ke KPU,maka tolong disampaikan ke KPU kabupaten dan kota," ujarnya.(*)