Istri Mantan Waket DPRD Bali Pingsan Usai Dituntut 15 Tahun Karena Narkoba

Istri mantan Waket DPRD Bali Pingsan usai mendengar tuntutan 15 tahun dari Jaksa terkait karena narkoba.

IST
Ratna Dewi pingsan usai dituntut pidana 15 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018). Istri pertama Jro Jangol ini dinilai jaksa, bersalah terkait perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu. 

Dari pantauan, saat berada di ruang tahanan, Ratna Dewi masih terlihat shock, tetap menangis dan bahkan sempat menampar pipi wajahnya sendiri.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ratna Dewi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Juga terbukti dalam tindak prekusor narkotik, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.

Baca: Pelajar SMK Kusuma Atambua Bikin Rempeyek dari Daun Kelor, Gimana Rasanya

Baca: Wow! Siswa SMKN 5 Waingapu Bikin Sepeda Motor

Baca: Setelah Bersihkan Kali Airmata, Pelajar SD Ini Ajak Gurunya Melakukan Hal Ini

Baca: Sedih, Ayahnya Kabur Bocah Ini Akhirnya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Berat narkotik itu melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan tersebut, Ratna Dewi dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Luh Ratna Dewi dengan pidana 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Putu Gede Suriawan di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.

Namun sebelum pada pokok tuntutannya, Jaksa Putu Gede Suriawan terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, sebut Suriawan, bahwa perbuatan Ratna Dewi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotik.

"Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan, mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.

Terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut tersebut, terdakwa Ratna Dewi melalui tim penasihat hukumnya, yakni Iswahyudi dkk, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Pembelaan akan dibacakannya pada sidang pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved