Anggota DPRD dan TNI Berjudi

Inilah Nama Oknum DPRD Kota Kupang dan 3 Tersangka Judi yang Ditangkap

Inilah nama oknum DPRD Kota Kupang dan 3 tersangka judi yang ditangkap Direskrimum Polda NTT, Senin (2/5/2018).

Penulis: Eflin Rote | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EFLIN ROTE
Kassubid Penmas AKBP Anthonia Pah bersama Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Bambang Hermato dan Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan anggota dewan yang tengah bermain judi. 

Para tersangka kini sudah diamankan di Polda NTT, Rabu (2/5/2018). Pihak Direskrimum Polda NTT kin sedang menggelar jumpa pers di Polda NTT. 

Barang Bukti 

Inilah barang bukti yang diamankan Polisi dari perjudian anggota DPRD Kota Kupang dan anggota TNI AD.

Barang bukti yang diamankan Polisi dari kasus perjudian itu antara lain uang tunai sebesar Rp 2.310.000, kartu remi merek 'ego plating card' sebanyak 112 lembar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan warga terkait aktivitas judi.

HKD ditangkap Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.

HKD dan tiga orangnya ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi (fak) di rumah milik Yan Ndoek.

Anggota DPRD Kota Kupang yang tertangkap karena diduga bermain judi itu berinisial HKD (46), anggota DPRD Kota Kupang,  Warga RT 11/ RW 005 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.

Tersangka lainnya yakni BAH (47), Wiraswasta, warga Kelurahan Lai-Lai Besi Kopan, Kecamatan Kota Lama,  YK (52),  Wirastaswa, warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.

Dan  VSL (47), anggota TNI AD,  warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Empat tersangka itu ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT saat bermain judi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved