Anggota DPRD dan TNI Berjudi
Inilah Nama Oknum DPRD Kota Kupang dan 3 Tersangka Judi yang Ditangkap
Inilah nama oknum DPRD Kota Kupang dan 3 tersangka judi yang ditangkap Direskrimum Polda NTT, Senin (2/5/2018).
Penulis: Eflin Rote | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Para tersangka kini sudah diamankan di Polda NTT, Rabu (2/5/2018). Pihak Direskrimum Polda NTT kin sedang menggelar jumpa pers di Polda NTT.
Barang Bukti
Inilah barang bukti yang diamankan Polisi dari perjudian anggota DPRD Kota Kupang dan anggota TNI AD.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari kasus perjudian itu antara lain uang tunai sebesar Rp 2.310.000, kartu remi merek 'ego plating card' sebanyak 112 lembar.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan warga terkait aktivitas judi.
HKD ditangkap Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.
HKD dan tiga orangnya ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi (fak) di rumah milik Yan Ndoek.
Anggota DPRD Kota Kupang yang tertangkap karena diduga bermain judi itu berinisial HKD (46), anggota DPRD Kota Kupang, Warga RT 11/ RW 005 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.
Tersangka lainnya yakni BAH (47), Wiraswasta, warga Kelurahan Lai-Lai Besi Kopan, Kecamatan Kota Lama, YK (52), Wirastaswa, warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.
Dan VSL (47), anggota TNI AD, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Empat tersangka itu ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT saat bermain judi. (*)