Polisi Tembak Warga Sumba Barat
Penembakan Warga Lamboya, Komisi A DPRD Sumba Barat Lakukan Ini Dengan RSUD, Polres dan BPN
setelah semua pihak sudah didengar penjelasannya baru dewan mengagendakan rapat dengan Bupati Sumba Barat untuk mengklirkan persoalan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPQNG.COM, WAIKABUBAK - Ketua DPRD Sumba Barat, Gregorius HBL Pandamgo, S.E mengatakan menindaklanjuti kasus kematian Poro Duka yang bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal pengukuran tanah di Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat milik PT Sutra Marosi Kharisma tanggal 25 April 2018.
Karena itu, Komisi A DPRD Sumba Barat Senin (30/4/2018) menggelar rapat dengar pendapat dengan direktur RSUD Waikabubak, Baringin Pasaribu, dokter Bela Manulang selaku dokter yang menangani otopsi dan didampingi seorang staf RSUD.
Dalam rapat Komisi A yang dihadiri langsung dirinya selaku Ketua DPRD Sumba Barat dan Wakil Ketua DPRD, Bayu Dwi Kurniawan, S.H serta semua anggota Komisi A, mendapatkan penjelasan tentang penanganan dua korban Kasus Lamboya saat dibawah ke RSUD Waikabubak Tanggal 25 April 2018 sore.
Dokter Bela Manulang, selaku dokter yang berdinas pada sore itu, membenarkan menerima dua pasien, satu menderita luka dikedua kakinya dan satu lagi meninggal dunia.
Sedangkan terkait hasil otopsi,demikian dokter Bela Manulang, mengatakan,, sesuai undang-undang kedokteran nomo r28 tahun 2004, hasil otopsi tidak dapat disampaikan ke publik karena hal itu menjadi urusan penegak hukum.
Terhadap jawaban itu, Komisi A menyatakan memahaminya. Rapat dengar pendapat berlangsung sekitar 2 jam lamanya.
Selanjutnya, Rabu (1/5/2018),Komisi A DPRD Sumba Barat akan melakukan hal sama dengan Polres Sumba Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Sumba Barat serta PT Sutra Marosi Kharisma.
Ia menambahkan, setelah semua pihak sudah didengar penjelasannya baru dewan mengagendakan rapat dengan Bupati Sumba Barat untuk mengklirkan persoalan tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai wujud keseriusan DPRD Sumba Barat mengawal penanganan kasus Lamboya hingga tuntas. (*)
Baca: Ini Permintaan Kadispora NTT Kepada Atlet Atletik PPLD dan PPLM