KPU NTT Verifikasi Dokumen Balon Anggota DPD

Jika ada nama atau alamat tidak jelas, maka dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto KPU NTT Verifikasi Dokumen Balon Anggota DPD
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS -KUPANG.COM/KUPANG -- KPU NTT sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat administrasi dari 41 bakal calon (balon) DPD RI. Penelitian administrasi ini berlangsung sampai 10 Mei 2018.

Pantauan Pos Kupang,Sabtu (28/4/2018) sore, KPU NTT sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan balon. Syarat yang diverifikasi adalah dukungan berupa KTP.

Verifikasi ini dihadiri Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Juru Bicara KPU,Yosafat Koli, Thomas Dohu.

Verifikasi ini melibatkan seluruh staf sekretariat KPU NTT.
Turut memantau verifikasi atau penelitian administrasi ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna.

Mereka dibagi dalam beberapa kelompok sehingga verifikasi bisa teratur dan rapi.

Masing-masing kelompok melakukan penelitian syarat dukungan balon DPD berdasarkan KTP. Penelitian ini seperti nama pendukung, tempat tanggal lahir, jenis kelamin,pekerjaan dan alamat.

Jika ada nama atau alamat tidak jelas, maka dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat. (*)

Baca: Jasad Marsa Lewar Ditemukan di Sekitar Tempat Kejadian

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved