Selasa, 14 April 2026

Perempuan Ini Berteriak, Pak Polisi Tali Pusar Kami Ditanam Di Ini Tanah

Saat tanahnya hendak dieksekusi, perempuan ini berteriak, "Pak Polisi tali pusar kami ditanam di ini tanah."

Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/DION KOTA
Eksekusi tanah di Soe, Kabupaten TTS. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Saat tanahnya hendak dieksekusi, perempuan ini berteriak, "Pak Polisi tali pusar kami ditanam di ini tanah.

"Pak polisi ini tanah kami. Kami punya tali pusar tanam di ini tanah. Kami rela mati demi pertahankan tanah ini. Pak polisi tolong kami ini perempuan. Jangan biarkan mereka rampas tanah kami," teriak Alviana Riwu sambil menahan petugas pertanahan yang sedang melakukan pengukuran tanah.

‎Alviana dan beberapa anggota keluarganya terus berteriak-teriak sambil menghalangi para petugas pertanahan dan Panitra dari Pengadilan Negeri Soe yang sedang melakukan eksekusi dua bidang lahan yang terletak di RT 13/ RW 05, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe.

Baca: Wow, Dosen Senior UKAW Kupang Ir. Zet Malelak Calonkan Diri Jadi Anggota DPD RI

Baca: Aneh bin Ajaib, Usia Ibu dan Bayi Ini Selisih Usia Hanya 18 Bulan

Baca: 5 Tahun Tercatat sebagai Penerima Raskin Tapi Tak Pernah Dapat Beras Raskin

Belasan aparat dari Polres TTS nampak dikerahkan untuk mengawal eksekusi tersebut. Alviana dan keluarganya nampak tak rela jika tanah peninggal orang tuanya, Yakob Riwu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Soe.

Berbagai upaya mereka lakukan untuk menghalangi para petugas pertanahan dan Panitra Pengadilan Negeri Soe yang hendak melakukan pengukuran dan pemasangan patok.

Mulai dari berdiri menghalangi petugas, merusak meteran petugas hingga mengeluarkan kata-kata ancaman. Namun sayangnya, eksekusi atas dua bidang tanah tersebut tetap dilakukan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (27/4/2018) usai eksekusi, Alviana mengaku tidak terima tanah warisan orang tuanya tersebut dieksekusi pengadilan.

Ia mengatakan, selama ini dirinyalah yang membayar pajak atas dua bidang tanah tersebut.

Ia menjelaskan, tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya, almarhum Yakob Riwu. Almarhum yang berasal dari Sabu mendapatkan tanah tersebut dari Ose Raga secara hibah.

Baca: Pasanganmu Mantan Peselingkuh, Cek Ini untuk Pastikan Dia Tak Mengulanginya

Baca: Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menembak Istrinya, Begini Akhir Ceritanya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved