Ini Catatan Panwas Kepada KPU Malaka, Apa Ya?

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malaka memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Panwaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, BETUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malaka memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka untuk memberi sanksi kepada PPK sebagai penyelenggara tingkat bawah pada jajaran KPU.

Pasalnya, panwaslu menemukan ada PPK yang tidak terbuka dengan informasi tentang pemilih dan penyerahan dokumen berita acara pleno tidak tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Baca: Jimy Tantang Pemerintah Tembak Mati Calo Tenaga Kerja

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, kepada Pos- Kupang.Com, saat rapat pleno rekapitulasi DPSHP di Aula, Susteran SSpS, Kamis (19/4/2018).

Menurut Manek, Panwas memberi catatan keras kepada KPU Malaka agar Ketua KPU sebagai pimpinan memberikan sanksi kepada PPK yang bekerja tidak sesuai aturan.

Baca: Sivalnia Motivasi Guru SMA Persiapan Negeri 2 Nekamese, Ini yang Diajarkannya

Manek mengatakan, catatan yang disampaikan panwas itu hampir untuk semua PPK, secara khusus PPK Kecamatan Laenmanen dan PPK Kecamatan Malaka Tengah.

PPK Laenmanen dinilai tidak terbuka dengan pawancam terkait data pemilih serta data-data yang seharusnya diberikan kepada panwascam.

Kemudian, PPK Malaka Tengah tidak bertanggungjawab atas data pemilih hasil pleno di salah satu desa.

Menurut Manek, tingkat koordinasi dan hubungan kerja kedua lembaga penyelenggara di tingkat bawah ini terkesan kurang optimal. Padahal, kedua lembaga ini, yakni KPU dan Panwaslu harus saling berkoordinasi.

Ketua KPU, Yeremias Caesar Kurniawan mengatakan, sebagai pimpinan ia akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan panwas.

"Ini masukan yang berharga buat kami. Masukan yang sudah disampaikan panwas akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Kurniawan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved